“Pengawasan Notaris merupakan suatu keniscayaan dalam rangka melayani kepentingan publik sebagai pengguna jasa, sehingga tidak dirugikan atas jasa yang diberikan oleh Notaris,”tambanya.
Ditegaskannya, seiring dengan berjalannya perkembangan hukum di Indonesia, Notaris memiliki kewajiban mengemban amanat Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yakni Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.
Ketua Panitia Seleksi ALB, Siti Fati Haren menyebutkan seleksi tersebut diikuti 19 calon notaris atau ALB. Secara keseluruhan dengan peserta seminar terbatas mencapai 40 peserta. Kegiatan tersebut digelar selama satu hari di Hotel Rangkayo Basa, Kota Padang Panjang.
” Alhamdulillah kegiatan kita berjalan sukses. Kita harapkan peserta mendapatkan peningkatan kualitas dari kegiatan ini,”ungkapnya.(Bdr)
Comment