Hukum

Gubernur Mahyeldi Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu

640
×

Gubernur Mahyeldi Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pemilu

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.Ist

PADANG – Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumbar harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi, usai mengetahui adanya 2 kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

“Berdasarkan data Bawaslu, saat ini ada 2 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Kita tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar,” tegas Mahyeldi di Padang, Senin (5/2/2024).

Dikatakannya, secara jelas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian itu juga telah diperkuat pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir september lalu.

BACA JUGA  Notaris Bukan Juru Tulis, Tapi Punya Pertanggungjawaban Moral

Selain itu, dalam berbagai kesempatan Mahyeldi mengaku, juga telah memberikan himbauan agar seluruh ASN senantiasa menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024. Terkait dengan fakta masih ada oknum yang melanggar, Mahyeldi mengaku setuju, para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekwensi,” tegas Mahyeldi.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar dan kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan,” ungkap Muhammad Khadafi.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Sambut Kunjungan Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar yang Baru

Sementara, satu kasus lagi, tukuknya, terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.

Comment