Politik

Helmi Moesim Sesalkan Surat PAW Gubernur yang Kangkangi Putusan Pengadilan

448
×

Helmi Moesim Sesalkan Surat PAW Gubernur yang Kangkangi Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.4595792, 0.4595792); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

PADANG – Anggota DPRD Kota Padang periode 2019 – 2024 dari Partai Berkarya Helmi Moesim Ayi menyayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan Gubernur soal PAW DPRD Padang yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi yang ditandatangani, 23 April 2024.

“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur Sumbar yang mengeluarkan surat PAW saya. Biasanya, surat PAW keluar setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini putusan pengadilan saya belum keluar, saya masih bersengketa dan mencari keadilan dari tingkat mahkamah partai , pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung. Jadi dalam aturannya, PAW saya belum bisa dikeluarkan, karena masih berproses,” jelas Helmi Moesim Ayi kepada wartawan di The ZHM Premiere, Padang, Minggu (28/4/2024)

Surat PAW Helmi Moesim yang dikeluarkan Gubernur Sumbar

Ayi menambahkan, dia tidak mempermasalahkan jika di – PAW oleh partai. “Tetapi harus sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Kalau keluar keputusan dari pengadilan yang menyatakan saya menang bagaimana? Tentu Gubernur Sumbar harus mengubah surat PAW saya yang di tanda tangani pada 23 April 2024. Apalagi, Ayi sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Bahkan, upaya hukumnya ke MA telah terigester.

BACA JUGA  Bidik Legislator Kota Padang, Erianto Ingin Membangun Ekonomi Kerakyatan

Ayi menjelaskan, di samping dia telah melakukan upaya hukum ke MA, dia juga segera melakukan gugatan ke PTUN, melapor ke Ombudsman, KSN, Kemendagri, DPR RI Komisi II bidang Dalam Negeri,Sekretariat Negara dan Pemilu.

“Saya menilai sangat buruk sekali tata kelola pemerintahan di Pemprov Sumbar. Saya akan mengadu dan melaporkan permasalahan yang saya alami ke PTUN, melapor ke Ombudsman, KSN, Kemendagri, DPR RI Komisi II,” tegas Ayi.

Di sisi lain, Helmi menjelaskan, Walikota Padang Hendri Septa belum bisa melanjutkan usulan PAW dirinya ke provinsi hingga keluarnya putusan kasasi yang telah diajukan ke MA

“Walikota Padang saja, belum bisa melanjutkan usulan PAW diri saya. Hal ini setelah ada keputusan dari Walikota Padang, 19 Februari 2024. Kenapa Pemprov beraninya mengeluarkan surat PAW saya. Tapi lucu, tiba – tiba Gubernur Sumbar mengeluarkan surat PAW saya gegan No. 171-311=2024 tanggal 23 April 2024 yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi., ” sigi Ayi.

BACA JUGA  Bacabup Pessel Bakri Maulana: Segera Kita Upayakan Rekomendasi 

Sebelumnya Helmi merupakan, anggota DPRD Padang 2019 – 2024 dari Partai Berkarya. Tawa, pada Pileg 2024 – 2029 Helmi Moesim terpilih menjadi anggota DPRD Padang dari Partai Golkar dari Dapil V

“Di pemilu 2024 – 2029, Partai Berkarya tidak ikut pemilu karena dualisme kepemimpinan. Oleh karena itu saya mendaftarkan diri kembali ke Partai Golkar. Pendaftaran ini, setelah Partai Berkarya membuka ruang untuk anggota Partainya yang ingin mencalon kan diri lagi dengan mendaftar di partai lain,” ujar Helmi.

Sebelumnya, Helmi melakukan, gugatan kepada Partai Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hal itu karena Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dialami Helmi Moesim.

Helmi mengaku telah menyetor uang administrasi ke DPP Partai Berkarya dengan komitmen agar tidak diproses PAW. “Saya sudah melakukan pembayaran untuk membuat komitmen agar tidak di PAW. Nyatanya, komitmen saya diabaikan Partai Berkarya, dengan mengeluarkan surat PAW. Akan tetapi dia melakukan upaya hukum ke Mahkamah Partai, tapi lucu setelah 60, Partai Berkarya tak pernah mengeluarkan secarik suratpun. Selanjutnya, dia melakukan upaya gugatan ke PN Padang dan berlanjut ke MA.

BACA JUGA  Ketua Gerindra Pasbar Ungkap Surat Prabowo, Ini Isinya...

Dan lucunya lagi, PAW anggota DPRD Kabupaten dan kota tak bisa dilakukan jika waktunya kurang 6 bulan. Hal itu hiegaskan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota. (drd)

Comment