Politik

Aanmaning di PN Padang Perkara Fauzan Haviz, Heldo Aura: Saya Tak Tahu, Hadir Benny Azis

104
×

Aanmaning di PN Padang Perkara Fauzan Haviz, Heldo Aura: Saya Tak Tahu, Hadir Benny Azis

Sebarkan artikel ini

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

BACA JUGA  Pemerintah Nagari Tanjung Kecamatan Sungayang Laksanakan Musyawarah Nagari

MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, 20 Desember 2018 yang menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 – 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor:  PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.

Memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018 dan menghukum tergugat I DPW PAN Sumbar, tergugat II DPP PAN membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 per hari. (amr)

Comment