Politik

Aanmaning di PN Padang Perkara Fauzan Haviz, Heldo Aura: Saya Tak Tahu, Hadir Benny Azis

269
×

Aanmaning di PN Padang Perkara Fauzan Haviz, Heldo Aura: Saya Tak Tahu, Hadir Benny Azis

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI — Ketua KPU Kota Bukttinggi Heldo Aura mengungkapkan putusan MA terkait Fauzan Haviz, sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, telah dijalankan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN.

“Benar, putusan MA menurut DPW PAN dan DPP PAN kepada kami (KPU,red) sudah mereka jalankan. Untuk lebih jelasnya, coba konfirmasi ke DPW PAN,” kata Ketua KPU Bukitinggi, Heldo Aura di Bukittinggi, Senin sore (5/10/2020).

Menurut Heldo, untuk lebih jelasnya, lebih baik tanya langsung ke DPW PAN Sumatera Barat atau ke PN di Padang.

Mengenai adanya proses aanmaning yang diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, 20 Februari 2020, bagian akibat putusan MA tidak dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

Heldo mengakui, dirinya mengetahui adanya proses aanmaning di Pengadilan Kelas 1A Padang tersebut.

Namun, kata Haldo, dirinya tidak mengetahui proses aanmaning itu, mengenai SK Fauzan Haviz atau tentang dwangsom.

“Yang pergi waktu proses aanmaning itu bukan saya. Hadir waktu itu saudara Benny Azis,” tutur Heldo.

Disampaikan Heldo, keterangan yang didapat dari DPW PAN, setelah putusan MA dijalankan, lalu diangkat Rahmi Brisma sebagai plt ketua DPD PAN Bukittinggi.

Baca Juga:  Zulkenedi Said Tampung Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan Kinali Pasbar

“Putusan MA yang dijalankan DPW PAN dan DPP PAN, termasuk juga dengan pembayaran uang paksa  (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 per hari. Bukti pembayaran ada di PN,” kata Heldo.

Saat ditanya waktu proses aanmaning apakah KPU Bukittinggi menerima berita acaranya, Heldo mengatakan, dirinya tidak menerima berita acara sewaktu proses aanmaning tersebut.

“Saya tidak tahui proses aanmaning itu apa, lebih baik tanya ke PN langsung. Yang hadir waktu itu saudara Benny Azis,” sebut Heldo.

Sementara itu, Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah menurut lembaga peradilan, mengatakan, kalau putusan MA tersebut belum dijalankan DPW PAN dan DPP PAN.

“Jika putusan MA telah dijalankan, tidak akan ada agenda aanmaning yang diselenggarakan oleh Ketua Pengadilan Kelas 1A Padang, tanggal 20 Februari 2020,” tutur Fauzan.

Waktu itu, sebut Fauzan, proses aanmaning diselenggarakan Pengadilan Kelas 1A Padang, dipimpin langsung Ketua Pengadilan, serta ikut dihadiri KPU Bukittinggi dan Bawaslu Bukittinggi.

Sebagaimana diketahui polemik kepengurusan DPD PAN Bukittinggi ini terjadi pasca keluarnya SK DPW PAN Sumbar yang mengangkat Rahmi Brisma sebagai ketuanya, sementara sebelumnya sudah ada pula SK DPW PAN Sumbar dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Baca Juga:  BIM Ditutup Karena Erupsi Marapi, Ketum PSI Kaesang Batal ke Sumbar 

Karena merasa tidak ada masalah, Fauzan Haviz mengadukan hal ini ke Mahkamah Partai di DPP PAN, sesuai dengan aturan yang ada di AD/ART, dan Mahkamah Partai memenangkan, atau mengakui bahwa pengurus yang sah itu dengan ketuanya Fauzan Haviz.

Karena DPP dan DPW PAN Sumbar tidak juga mengindahkan putusan Mahkamah Partai, maka Fauzan Haviz membawa masalah ini ke pengadilan, dan akhirnya sampai ke proses kasasi di MA, dan dimenangkan Fauzan Haviz, dengan keluarnya putusan MA No : 460K/Pdt.Sus-Parpol/2019.

MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor :108/Pdt.G/2018/PN.Pdg, 20 Desember 2018 yang menolak tuntutan provisi pengugat, serta membatalkan SK PAN Kota Bukittinggi periode 2015 – 2020 tertanggal 21 Mei 2018 dengan Nomor:  PAN/A/04/Kpts/K-S/02/V/2018.

Memerintahkan DPW PAN Sumbar dan DPP PAN melaksanakan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional tanggal 5 Mei 2018 dan menghukum tergugat I DPW PAN Sumbar, tergugat II DPP PAN membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000 per hari. (amr)