PADANG – Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani SH mengatakan, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Padang dari Partai Berkarya Helmi Moesim Ayi sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang, Senin (29/4/2024).
Selain, Helmi Moesim, anggota DPRD Padang dari Partai Berkarya lainya Zalmadi juga sudah diputuskan Bamus.
Namun, soal Helmi Moseim tengah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) menggugat SK pemberhentiannya, Syafrial Kani menghormati langkah yang dilakukan Helmi Moesim tersebut. “Itu hak dari Pak Helmi Moesim,” ujar Syafrial Kani usai rapat Bamus DPRD Padang, yang dikutip dari BentengSumbar. Com, Senin kemarin.
Tapi yang jelas, ujar Syafrial, sesuai dengan SK dari Gubernur Sumbar dan kesepakatan anggota Bamus, maka dijadwalkan proses PAW, 13 Mei 2024. “Sesuai SK dari Gubernur dan kesepakatan anggota Bamus, itu dijadwalkan pada tanggal 13 Mei 2024,” terangnya.
Terkait hak-hak Helmi Moesim dan Zalmadi dengan keluarnya SK Gubernur, Syafrial Kani menegaskan, setelah SK pemberhentian keluar, maka otomatis hak dan kewajiban dihentikan.
“Setelah SK keluar, otomatis hak dan kewajiban diputus. Dan penggantinya setelah dikukuhkan baru ada haknya,” tukuk Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi.
Informasinya, Helmi Moesim digantikan Resmita dan Zalmadi digantikan Khairul Karohan. Tapi, Agustus 2024, Helmi Moesim Ayi kendali dilantik menjadi anggota DPRD Padang periode 2024-2029. Karena, pada Pemilu Legislatif (Pileg), Rabu 14 Februari 2024 lalu, Helmi Moesim maju dari Partai Golkar dari Dapil V, Padang Timur dan Padang Selatan.
Sedangkan, Zalmadi dari PKB juga kembali terpilih untuk pemilihan anggota DPRD Kota Padang periode 2024-2029 Dapil Padang II, yakni Kecamatan Kuranji.
Upaya Hukum
Pasca keluarnya SK PAW dari Gubernur Sumbar , Helmi Moesim tidak saja melakukan upaya hukum ke MA. Hal melihat SK PAW yang janggal, karena Gubernur Sumbar Mahyeldi mengabaikan putusan PN Padang.
” Karena keputusan yang janggal tak memenuhi rasa keadilan ini, saya akan melakukan upaya hukum ke PTUN, Ombudsman, Mendagri dan Komisi II DPR RI,” ujar Ayi, Minggu (28/4/2024).
Dikatakan Ayi, gugatan ke MA itu karena Partai Berkarya telah mengabaikan komitmen ke internal partai dengan membayar uang administrai. Namun, tak ada hujan dan angin lalu dibatalkan. Maka la melakukan upaya perlawanan ke Mahkamah Partai (MP), lagi – lagi sudah 60 hari tak ada kabarnya dari MP.
Lalu, Helmi Moesim melanjutkan ke PN Padang, setelah PN Padang diteruskan ke MA. Jika, nanti keluar keputusan MA, Gubernur Sumbar harus membatalkan kembali SK PAW – nya.
Dan lucunya, PAW anggota DPRD Kabupaten dan kota tak bisa dilakukan jika waktunya kurang 6 bulan. Hal itu hiegaskan dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota. (drd)
Comment