Namun skema tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dan keputusan rapat pimpinan bersama Gubernur nantinya.
Diketahui, menyusul merebaknya kasus COVID-19, pemerintah Provinsi Sumatera Barat, melakukan Perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran APBD tahun 2020.
Akan ada pengalokasian anggaran sebesar Rp200 Miliar untuk penanganan Covid 19, isu kesehatan, dampak sosial dan ekonomi, akan ditempatkan pada Anggaran tak terduga. Anggaran tersebut akan di alokasikan sesuai dengan kebutuhan penangangan dampak COVID-19. (Bdr)
Comment