Peristiwa

Sempat Didesak Massa, Bisakah Gubernur Tandatangani Dokumen Pendemo..?

590
×

Sempat Didesak Massa, Bisakah Gubernur Tandatangani Dokumen Pendemo..?

Sebarkan artikel ini
Gubernur Mahyeldi dikawal petugas keamanan di Masjid Raya Sumbar saat bertemu pengunjuk rasa ba'da Subuh, Kamis (3/8/2023).Ist

PADANG – Insiden permintaan massa menandatangani sebuah dokumen pada Gubernur Mahyeldi di Masjid Raya Sumbar menibulkan berbagai pandangan.

Menjawab itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo menyebut gubernur tidak bisa serampangan menandatangani sebuah dokumen. Apalagi terkait kebijakan yang bukan menjadi kewenangannya.

“Untuk menetapkan atau menandatangani sebuah dokumen gubernur mencermati ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya di Padang, Kamis (3/8/2023).

Dikatakannya, penjelasan itu terkait tuntutan mahasiswa dan masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat yang meminta gubernur menandatangani dokumen tertentu saat aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur setempat sejak Senin (31/7) hingga Kamis (3/8).

BACA JUGA  Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Terima Penghargaan dari PPDI

Doni mengatakan UU 30 tahun 2014 itu mengamanatkan bahwa sahnya keputusan pemerintahan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Bahwa asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan. Sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Disebutkannya, untuk bisa menandatangani dokumen yang diminta oleh pengunjuk rasa, harus melewati rangkaian proses untuk memastikan dokumen tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Bukittinggi Tawarkan Berbagai Destinasi Wisata Menarik

“Jadi penolakan gubernur untuk menandatangani itu bukan karena tidak berempati kepada pengunjuk rasa, tetapi karena aturan perundang-undangan yang membuat gubernur tidak bisa sembarangan memberikan tanda tangan,” ujarnya.

Apalagi, jika dalam poin-poin dokumen tersebut terdapat hal-hal yang tidak menjadi kewenangan gubernur, maka tidak mungkin ditandatangani karena akan ada aturan yang dilanggar.

Doni berharap pengunjuk rasa terutama mahasiswa yang merupakan generasi muda yang seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang luas bisa memahami posisi gubernur tersebut.

Sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menunaikan ibadah sholat subuh di Masjid Raya Sumbar, menemui para pengunjuk rasa yang telah tiga hari menginap di masjid tersebut.

Dalam pertemuan itu gubernur mendengarkan dan menerima aspirasi dari masyarakat Air Bangis terkait aksi unjuk rasa yang mereka lakukan tiga hari terakhir. Ia menyebut akan berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Kampanye Prabowo Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung

Gubernur menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menjamin keamanan masyarakat Air Bangis saat berada di Padang atau saat ingin kembali ke kampungnya.(Bdr)

Comment