PADANG — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi 22 rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang tahun 2026. Program ini dijalankan untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan proses pengerjaan sebagian rumah sudah mulai berjalan di lapangan. Dari total 22 unit, sebanyak 11 rumah telah memasuki tahap pekerjaan fisik.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” ujar Virgistia Abizar.
Selain 11 rumah yang sudah dikerjakan, enam unit masih berada pada tahap perencanaan dan lima unit lainnya dalam proses persiapan sebelum pekerjaan fisik dimulai. Pemerintah Kota Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap rumah.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” katanya.
Seluruh pembiayaan program renovasi RTLH tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Meski demikian, Dinas Perkim berharap ada dukungan tambahan dari pemerintah pusat untuk memperluas cakupan program.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” ujarnya.
Virgistia menjelaskan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan renovasi rumah dapat menyampaikan usulan melalui kelurahan setempat. Cara itu dinilai lebih efektif agar data warga yang membutuhkan dapat diverifikasi secara berjenjang.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” katanya.
Dokumen yang perlu disiapkan warga meliputi fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan. Melalui program ini, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni di kota tersebut dapat terus berkurang serta kualitas hidup masyarakat meningkat. (Bdr)







