Sumatera Barat

Gubernur Mahyeldi Sebut Antrian di SPBU akibat Penyalahgunaan Solar untuk Tambang Ilegal

18
×

Gubernur Mahyeldi Sebut Antrian di SPBU akibat Penyalahgunaan Solar untuk Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026).Ist

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026). Rapat dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.

Mahyeldi menegaskan antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU harus segera ditangani melalui pengawasan yang lebih efektif, terukur, dan terpadu. Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat, distribusi barang, perekonomian daerah, serta kelancaran lalu lintas.

“Hasil pendalaman yang dilakukan bersama berbagai pihak menunjukkan bahwa salah satu faktor utama penyebab kelangkaan solar bersubsidi adalah adanya penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Mahyeldi meminta seluruh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah provinsi, serta instansi vertikal terkait memperkuat sinergi dalam pengendalian dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi. Satgas tersebut diharapkan didukung anggaran memadai serta mekanisme pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.

Baca Juga:  Buka Bersama, Tokoh Masyarakat Solok Ajak Perantau Tetap Peduli Kampung Halaman

Mahyeldi mengingatkan pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu bertujuan menjaga ketersediaan pasokan serta pemerataan distribusi BBM subsidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat Helmi Herianto menjelaskan antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

Menurut Helmi, pihaknya menemukan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Modus tersebut meliputi penggunaan kendaraan tua yang dimodifikasi, tangki kendaraan berkapasitas besar, penggunaan barcode yang sesuai nomor polisi tanpa dokumen kendaraan sah, hingga kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari identifikasi petugas.

Helmi menyebut Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas itu secara rutin melakukan inspeksi mendadak serta pengawasan di SPBU guna memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas. Langkah yang dilakukan meliputi pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi distribusi BBM subsidi, serta penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Sudah Lewati Uji Laik Fungsi, Tol Padang-Sicincin Segera Dioperasikan

Helmi memaparkan kuota BBM subsidi tahun 2026 mengalami penurunan secara nasional. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter. Kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter. Untuk Sumbar, alokasi tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, kuota tersebut turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah masing-masing. Seluruh kepala daerah juga menyatakan kesiapan menjalankan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP. Pemerintah Provinsi Sumbar berharap distribusi BBM subsidi berjalan lebih tertib, tepat sasaran, berkelanjutan, serta mampu mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (Bdr)