Oleh : Teddy Caniago
(Wartawan Utama)
TUGAS pokok utama Palang Merah Indonesia (PMI) adalah penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan dan transfusi darah, serta pembinaan relawan.
Organisasi kemanusiaan ini bertugas membantu pemerintah Republik Indonesia dalam bidang sosial kemanusiaan berdasarkan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Tugas tersebut antara lain meliputi:
Penanggulangan Bencana
Memberikan bantuan darurat, evakuasi korban bencana alam maupun konflik, mendirikan posko, dapur umum, dan mendistribusikan logistik.
Pelayanan Darah
Mengelola donor darah, memproses, serta menyediakan darah yang aman dan layak melalui Unit Transfusi Darah (UTD).
Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Menyediakan ambulans, pelayanan pertolongan pertama, serta fasilitas kesehatan dasar bagi masyarakat.
Pembinaan Relawan
Membentuk, melatih, dan membina relawan seperti Korps Sukarela (KSM/KSR) dan Palang Merah Remaja (PMR) agar siap bertugas dalam aksi kemanusiaan.
Dari uraian di atas, dapat ditarik garis merah, tugas lembaga tersebut sangat banyak, padat dan senantiasa bersentuhan dengan masyarakat.
Sehingga sudah pada tempatnya, lembaga kemanusiaan itu dipimpin oleh mereka yang memiliki banyak waktu, tak terikat kepentingan dengan pihak manapun.
Walau tak ada aturan atau ketentuan yang melarang para pejabat publik dan istri mereka menduduki jabatan ketua PMI, tetap saja mereka memiliki banyak hambatan dalam menjalankan tugas sebagai nahkoda di lembaga kemanusiaan ini
Harus diakui, mereka bisa memanfaatkan peran politis untuk mempercepat koordinasi, meski operasional harian dijalankan oleh pengurus harian.
Kehadiran mereka juga bisa dipakai untuk menarik perhatian warga agar mau ikut kegiatan sosial, seperti donor darah massal.
Tak bisa dipungkiri, kinerja ketua Palang Merah Indonesia (PMI) yang dijabat oleh pejabat atau istri kepala daerah memiliki dua sisi mata uang.
Yaitu kemudahan akses dan sinergi kebijakan birokrasi serta penganggaran. Namun di sisi lain, akan timbul risiko konflik kepentingan dalam penggunaan fasilitas atau dana daerah, kurang fokus dan waktu yang terbatas.
Walau tak ada aturan yang mewajibkan ketua serta pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) untuk bersikap netral, namun hal itu perlu dikedepankan berdasarkan pada Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu :
Kenetralan (Neutrality), yang teknis operasional dan kebijakannya dijabarkan melalui Surat Edaran Pengurus Pusat PMI serta ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi
Landasan Hukum dan Aturan Netralitas PMI :
Prinsip Kenetralan Internasional
PMI wajib memegang teguh prinsip netral agar dapat dipercaya dan diterima oleh semua golongan, suku, agama, ras, maupun pandangan politik tanpa memihak.
Surat Edaran Pengurus Pusat PMI
Aturan spesifik mengenai kewajiban menjaga netralitas pengurus dan anggota (terutama pada tahun politik atau pemilu) dituangkan melalui edaran resmi seperti Surat Edaran Pengurus Pusat PMI Nomor 719/ORG/XI/2022.
Kewajiban Nonaktif
Pengurus atau ketua di berbagai tingkatan yang memutuskan untuk maju mencalonkan diri dalam pemilihan umum (seperti Pilkada atau Pemilu) diwajibkan untuk mengajukan status nonaktif dari kepengurusan PMI agar tidak mencederai netralitas organisasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan
Mengatur mandat dasar penyelenggaraan tugas kemanusiaan oleh PMI yang harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) harus memiliki dedikasi waktu dan energi penuh, profesional, serta bekerja sesuai tanggung jawab organisasi.
Posisi ini menuntut kesiapan tinggi karena berkaitan langsung dengan misi kemanusiaan dan penanganan bencana yang bisa terjadi kapan saja.
Kebutuhan Waktu dan Tanggung Jawab :
Siaga Bencana
Pengurus inti, khususnya ketua, harus siap merespons keadaan darurat dengan cepat, seperti prinsip tanggap darurat bencana.
Pengelolaan Organisasi
Membangun kekuatan organisasi, memperluas jaringan relawan, dan memimpin pelayanan sosial setiap waktu.
Komitmen Penuh
Peraturan organisasi mewajibkan pengurus untuk memiliki komitmen, loyalitas, serta curahan waktu yang memadai demi kelancaran tugas kemanusiaan.
Menjadi ketua PMI bukanlah untuk gagah-gagahan, tapi juga dituntut memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang besar buat kemaslahatan ummat.
Selain itu, lembaga ini harus dijaga marwahnya agar tidak terkesan sebagai tempat bagi – bagi kue untuk kolega atau relasi penguasa.
Mari kita telusuri kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat.
Hasilnya, dari kepengurusan PMI di seantero Sumatera Barat itu, ada enam daerah yang ketuanya juga menduduki jabatan publik sebagai wakil kepala daerah.
Mereka adalah:
1. Risnaldi di Pesisir Selatan
2. Mulyadi di Kota Pariaman
3. Rahmad Hidayat di Kabupaten Padang Pariaman
4. H Parulian di Pasaman
5. HM Ihpan di Pasaman Barat
6. Ahlul Badrito Resha di Lima Puluh Kota
Istri kepala daerah yang harus mendampingi suaminya selaku kepala daerah dan ketua TP PKK pun tak ketinggalan berada di posisi puncak kepengurusan PMI.
Mereka adalah:
1. Ny Nedia Fitri Benny Dwipa di Sijunjung.
2. Ny Lise Eka Putra di Tanah Datar
3. Ny Maria Feronika Hendri Arnis di Kota Padang Panjang.
Sementara itu, di Kabupaten Solok Selatan, lain lagi. Sekretaris Daerah yang kesibukannya sangat luar biasa, juga menjabat sebagai ketua PMI, dia adalah Syamsurizaldi.
Akan halnya di enam daerah lainnya, ketua PMI-nya adalah mantan wakil rakyat yang pastinya masih berafiliasi kepada partai politik masing-masing.
Mereka adalah:
1. Zulhardi Z Latif di Kota Padang
2. Masrizal di Kabupaten Agam
3. Yutrischan di Kota Solok
4. Andrio An di Kota Sawahlunto
5. Sutan Alif Tuanku Kerajaan Padang Laweh di Dharmasraya
6. Hendri Dori Satoko di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Yang tidak tercatat sebagai pejabat publk adalah:
1. H Chairunnas di Kota Bukittinggi
2. Ali Azabar di Kabupaten Solok
3. Drg M Fadhlan di Kota Payakumbuh
Berikut daftar lengkap pengurus PMI di seluruh daerah di Provinsi Sumatera Barat :
1. Ketua PMI Kota Padang Panjang: Ny. Maria Feronika Hendri Arnis
2. Ketua PMI Kabupaten Solok: Ali Azabar
3. Ketua PMI Kabupaten Tanah Datar: Ny. Lise Eka Putra
4. Ketua PMI Agam : Masrizal, mantan anggota DPRD dari PKS
5. Ketua PMI Kota Solok, Yutrischan dari PAN mantan ketua DPRD
6. Ketua PMI Solsel : Syamsurizaldi / Sekda
7. Ketua PMI Pessel : Risnaldi (wakil Bupati)
8. Ketua PMI Kota Pariaman : Mulyadi/wakil walikota
9. Ketua PMI Kabupaten Pd Pariaman : Rahmat Hidayat : Wakil Bupati
10. Ketua PMI Pasaman : H Parulian (wakil Bupati)
11. Ketua PMI Pasbar : HM Ihpan (wakil Bupati)
12. Ketua PMI Sawahlunto : Andrio An (mantan anggota DPRD)
13. Ketua PMI Sijunjung: Nedia Fitri Guspardi (istri Bupati)
14. Ketua PMI Dharmasraya : Sutan Alif Tuanku Kerajaan Padang Laweh mantan anggota DPRD
15. Ketua PMI Mentawai :Hendri Dori Satoko (politisi)
16. Ketua PMI Padang: Zulhardi Z Latif, mantan anggota DPRD dari Golkar.
17. Ketua PMI Payakumbuh: Drg Fadhlan
18. Ketua PMI 50 Kota:Ahlul Badrito Resha (wakil Bupati)
19. Ketua PMI Kota Bukittinggi: H Chairunnas, pengusaha
Nah, sekarang timbul pertanyaan, kapan waktu mereka untuk mengurus PMI secara total sebagaimana seharusnya?(*)
(Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan)







