Peristiwa

Tiga Daerah di Sumbar Diberlakukan PPKM Mikro Darurat, Tempat Ibadah tidak Boleh Ada Kegiatan

246
×

Tiga Daerah di Sumbar Diberlakukan PPKM Mikro Darurat, Tempat Ibadah tidak Boleh Ada Kegiatan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ruang rapat Kantor Gubernur, Jumat (9/7/2021).

PADANG – Tiga Kota di Sumbar masuk dalam daerah dilaksanakan Pembataswn Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Pemberlakuan itu ditetapkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021)

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat evaluasi pemberlakuan PPKM Mikro Pengetatan.

Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. Penetapan itu berlaku terhitung tanggal 12 Juli 2021.

Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto  yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat” ujarnya.

Tiga daerah di Sumbar itu yakni,  Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang

Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian :

Sumatera Barat
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang.

DiKepulauan Riau
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam.

Di Lampung
Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara
Kota Medan

Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau

Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak

Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong
Nusa Tenggara Barat

Dalam kesempatan itu Wagub mengatakan setelah empat daerah di Sumbar ditetapkan masuk asesmen zona 4 dan diharuskan melaksanakan PPKM pengetatan, sudah dilakukan rapat bersama kepala daerah dan pihak terkait guna menyamakan pandangan dalam penanganan COVID-19 di daerah tersebut.

BACA JUGA  Pabrik Indarung I Ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa

Sementara itu untuk keterisian tempat tidur (BOR) Rumah Sakit di Sumbar masih cukup aman di angka rata-rata 60 persen. Hanya Kota Padang Panjang yang BOR-nya tinggi yaitu 95 persen.

Solusi yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan RSAM Bukittinggi yang jaraknya cukup dekat atau rumah sakit yang ada di Padang.

Audy meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk vaksin karena dari alokasi 820 ribu dosis yang dikirimkan ke Sumbar telah terpakai 784 ribu atau sekitar 95 persen.

“Karena antusiasme masyarakat untuk vaksin cukup tinggi kami butuh dukungan untuk ketersediaan vaksin ini,” ujarnya.

PPKM Mikro Darurat

Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA  Belum Ubah RTRW, Kabupaten dan Kota di Sumbar Dilarang Bangun Tambak Udang Vaname

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung 50 persen.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100% persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

BACA JUGA  Hujan Beberapa Jam Saja, Jondul Rawang Padang Sudah Seperti Danau

12. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus:
– menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
– menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
– berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

17. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (Bdr)

Comment