Peristiwa

Klaim Tanah Ulayat Berlanjut, Ninik Mamak Desak Tambang PT DMC Hengkang

2
×

Klaim Tanah Ulayat Berlanjut, Ninik Mamak Desak Tambang PT DMC Hengkang

Sebarkan artikel ini

PESSEL –Sebanyak 15 orang Ninik Mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, mengambil langkah tegas dengan menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) pada 2026.

Langkah tersebut diambil setelah proses komunikasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya belum memberikan kejelasan terkait pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap hak ulayat masyarakat adat.

KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, mengatakan bahwa persoalan ini muncul karena perusahaan belum menunaikan kewajiban pembayaran fee hak ulayat.

“Kami menilai kewajiban perusahaan terhadap hak ulayat belum diselesaikan sebagaimana mestinya,” katanya, Rabu (1/7/2026).

Ia menyebutkan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif, namun tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.

“Kami sudah mencoba berkomunikasi langsung dengan pihak perusahaan, tetapi respons yang diberikan belum memadai,” ujarnya.

Selain itu, pihak KAN juga telah meminta perhatian pemerintah daerah untuk membantu penyelesaian konflik tersebut.

“Kami sudah menghadap Wakil Bupati dan menyampaikan surat kepada Bupati, namun belum ada kepastian penyelesaian hingga saat ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota Sorot Kebutuhan Air Bersih di Bukittinggi

Firman Joni menambahkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan telah dua kali memanggil pihak PT DMC, tetapi tidak dihadiri.

“Pemanggilan sudah dilakukan, namun pihak perusahaan tidak hadir,” tegasnya.

Karena tidak adanya kepastian, para Ninik Mamak akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum para Ninik Mamak menyampaikan bahwa meskipun jalur hukum ditempuh, upaya damai tetap dibuka.

“Setelah gugatan kami ajukan, pihak perusahaan datang dan meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan,” ujarnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak PT DMC menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban yang tertunda.

“Mereka menyatakan siap menyelesaikan kewajiban dan akan lebih memperhatikan hak masyarakat adat ke depan,” katanya.

Namun demikian, kuasa hukum menyebutkan bahwa belum seluruh kewajiban tersebut diselesaikan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Launching Loket Pelayanan Informasi di RSUD Bukittinggi

“Sebagian sudah dipenuhi, tetapi masih ada beberapa poin yang belum tuntas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan meminta waktu untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Pihak perusahaan meminta waktu selama 14 hari, dan kami memberikan kesempatan tersebut sebagai bentuk itikad baik,” katanya.

Kuasa hukum juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kewenangan adat dalam pengelolaan wilayah ulayat.

“Setiap aktivitas perusahaan di wilayah adat harus melalui koordinasi dengan KAN sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila kesepakatan tidak dipenuhi.

“Jika dalam waktu yang telah disepakati kewajiban tidak diselesaikan, kami akan melanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Saat ini, para Ninik Mamak masih menunggu realisasi komitmen dari PT DMC. Langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelesaian dalam tenggat waktu yang diberikan. (YS/AG)

Ket: Terlihat Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, bersama ninik mamak lainnya dan tim kuasa hukum saat menggelar pertemuan. (*/drd)