Peristiwa

Polisi Ringkus Penggasak Komputer Kantor Walinagari 

197
×

Polisi Ringkus Penggasak Komputer Kantor Walinagari 

Sebarkan artikel ini

PASBAR-Jajaran Polsek Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus pelaku pencurian komputer kantor Wali Nagari Persiapan VI Koto Selatan Kinali Pasbar.

Pelaku itu yakni “JM” (31), warga Sungai Balai Jorog VI Koto Selatan Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasbar.

“Setelah kita mendapatkan, informasi berada dilanggam langsung dilakukan menyergapnya,” katanya Kapolsek Kinali AKP Defrizal , Kamis (27/5/2021).

Dikatakan Defrizal, “JM” ditetapkan tersangka melakukan Curhat pada hari Minggu  25 April 2021 sekira pukul, 01.00 WIB  berupa 1  set Komputer Layar Monitor LG, CPU Accer dan Printer Epson milik kantor Walinagari Persiapan VI Koto Selatan Jorong VI Koto Selatan Kinali..

BACA JUGA  DPRD Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna HJK ke 239

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatanya itu dengan cara memanjat, merusak fentilasi belakang kantor walinagari persiapan dan langsung masuk kedalan kantor walinagari kemudian, langsung mengambil satu set komputer yang terletak di meja kerja kantor walinagari,

“Atas kejadian tersebut pihak Nagari mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 7 juta, ” sebut  Defrizal.

Atas kejadian Curat ini, Tim Reskrim melakukan penindakan upaya paksa penangkapan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim, tgl 27 Mei 2021.

Dari penyidikan, polisi mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil Reskrim Polsek Kinali berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Kinali. Selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan di terhadap tersangka.

BACA JUGA  Sejak 1897 pada Era Kolonial Belanda, Ini Sejarah Panjang 50 Tahun Perumda AM Kota Padang

Dalam penangkapan tersebut, personil berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu Unit CPU merek SPC warna Hitam milik satu unit keyboard, satu unit Printer Merek Epson.

“Sedangkan barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa satu unit Layar Monitor merek LG. Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke – 3e Ke – 5e Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Defrizal.(hni)

Comment