PADANG — Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna itu dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, anggota DPRD Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, serta perwakilan tokoh adat, ninik mamak, dan bundo kanduang.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi itu sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly Amran.
Fadly menjelaskan keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujar Fadly Amran.
Menurutnya, penguatan nilai-nilai adat juga dapat membantu mengantisipasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” kata Fadly Amran.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang. Regulasi itu juga mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, serta bundo kanduang.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” kata Muharlion.
Tokoh Adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi itu menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” kata Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. (Bdr)







