PADANG — Pemerintah Kota Padang kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus Nasir menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Padang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Menurut Maigus, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” katanya.
Maigus menjelaskan, Pemerintah Kota Padang terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan Padang Amanah.
Dalam laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah tercatat mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengapresiasi penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Padang. DPRD juga menyatakan kesiapan untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan lebih lanjut.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya. (Bdr)







