PADANG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berakhir di Sumbar Minggu 7 Juni 2020. Sejalan dengan itu, Pemprov Sumbar juga memutuskan bantuan sosial bagi masyarakat cukup tiga bulan saja.
Meski pemerintah pusat menjadikan bantuan sosial berlanjut hingga Desember 2020 dengan nilai dikurangi menjadi Rp300 ribu/kk. Pemprov Sumbar tidak mengikuti langkah tersebut.
“Tidak, cukup untuk tiga bulan saja,”sebut Gubernur Irwan Prayitno Minggu (7/6/2020).
Sebelumnya, Pemprov Sumbar sudah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak wabah covid-19 di Sumbar. Bantuan tersebut diberikan pada sebanyak 119.970 KK dari Pemprov Sumbar.
Bantuan itu diberikan sebanyak Rp600 ribu/kk. Penyalurannya diserahkan secara tunai melalui petugas PT Pos dan Giro. Bantuan diberikan untuk selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni.
Sementara yang sudah dicairkan oleh Pemprov Sumbar untuk dua bulan, yakni Rp1,2 juta. Penerima ini berbeda dengan penerima bantuan lainnya. Karena sebelumnya bantuan Pemprov Sumbar tersebar pada seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Masing-masing bantuan berbeda penerimanya satu sama lain.
Tidak bertambahnya bantuan tersebut mengingat keuangan Pemprov Sumbar yang juga membutuhkan banyak anggaran untuk keiatan lainnya. Seperti Pilkada dan sejumlah kegiatan yang juga menyedot anggaran.
Sementara khusus untuk penyaluran bantuan bulan Juni, Pemprov Sumbar masih memprosesnya. Kalau bisa diselesaikan pada Juni.
Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi mengatakan Pemprov Sumbar memang tidak mengikuti langkah pemerintah pusat dalam menyalurkan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) tersebut. Sementara untuk sisa satu bulan yang belum disalurkan sedang diproses.
“Sabar saja, sedang kita proses. Nanti kita sampaikan jika sudah selesai semua,”sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bantuan sosial (bansos) akan diperpanjang sampai Desember dan disalurkan secara tunai non-cash.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penanganan ini dikategorikan untuk membantu masyarakat di dalam rangka untuk menopang daya beli yang merosot akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun karena dalam situasi yang rentan.
“Seperti program PKH, Kartu Sembako, diskon listrik, bansos untuk non-Jabodetabek, bansos untuk Jabodetabek, BLT Dana Desa, dan Kartu Prakerja ini totalnya Rp178,9 triliun,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (5/6).
Pada kesempatan itu, Menkeu jelaskan bahwa telah diputuskan dalam rapat terbatas yaitu untuk bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako diperpanjang sampai Desember.
“Jadi untuk Jabodetabek sekarang akan sampai Desember, namun mulai Juli hingga Desember manfaatnya turun dari Rp600.000 menjadi Rpp300.000 per bulan,” imbuh Menkeu.
Menurut Menkeu, non-Jabodetabek juga dilakukan perpanjangan sampai dengan Desember, namun dari Juli hingga Desember nilai manfaatnya turun dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 per bulan.
Presiden, menurut Menkeu, juga memutuskan untuk penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai non-cash.
“Jadi dalam hal ini akan dilakukan transfer ke nama dan account mereka sesuai dengan data di Kementerian Sosial maupun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing,” terang Menkeu.
Untuk BLT Dana Desa, sambung Menkeu, yang sekarang juga diperpanjang hingga September, antara Juli hingga September manfaatnya diturunkan dari Rpp600.000 menjadi Rp300.000 sehingga total untuk BLT Desa ini akan mencapai Rp31,8 triliun.
“Sedangkan yang tadi bansos tunai non-Jabodetabek itu totalnya menjadi Rp32,4 triliun dan untuk bansos Jabodetabek totalnya Rp6,8 triliun,” kata Menkeu.
Dari data terpadu, menurut Menkeu, penerima bansos itu mayoritas adalah para petani, peternak, dan pekebun yaitu 18,4 juta sendiri.
“Kemudian pedagang dan pekerja sektor swasta 4,2 juta, pekerja bangunan 3,4 juta, pekerja pabrik sekitar 3,3 juta, sopir dan pekerja sektor komunikasi 1,3 juta, nelayan hampir 900 ribu, dan sektor lainnya. Ini sudah mencakup 40% dari masyarakat,” jelasnya. (Bdr)
Comment