PADANG — Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tidak membayar parkir kepada juru parkir ilegal selama libur panjang akhir pekan di Kota Padang.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul potensi meningkatnya jumlah pengunjung di sejumlah kawasan wisata dan pusat keramaian selama masa libur. Pemko Padang menilai langkah itu penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta mencegah praktik pungutan liar di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani menegaskan masyarakat harus lebih teliti mengenali petugas parkir resmi sebelum melakukan pembayaran parkir.
Menurutnya, juru parkir resmi wajib menggunakan rompi khusus dan dilengkapi identitas atau tanda pengenal yang jelas saat bertugas di lapangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun wisatawan yang akan berkunjung, bayarlah parkir kepada petugas resmi, yang dilihat dari identitasnya. Kalau bukan petugas resmi tidak usah dibayar,” ujarnya, Rabu (14/5/2026).
Yudi mengatakan Dishub Kota Padang juga telah menyiapkan langkah pengawasan untuk menekan praktik parkir liar dan aksi premanisme di sejumlah titik parkir selama libur panjang berlangsung.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan oknum yang meminta uang parkir tanpa identitas resmi atau melakukan pungutan secara paksa.
“Silakan kalau menemukan juru parkir yang tidak resmi, laporkan ke 112, kami akan tindak lanjuti segera,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Unggulan Padang Sigap yang diinisiasi Wali Kota Padang Fadly Amran. Program itu menitikberatkan pada respon cepat terhadap berbagai persoalan pelayanan publik demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Padang. (Bdr)







