JAKARTA — Ketua Umum Komunitas Sahabat TNI Polri (Kombatpol) Anton Pratama menyoroti informasi pemberian gelar datuk kepada dua orang yang berasal dari luar suku Minangkabau di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia meminta masyarakat memperkuat perlindungan tanah ulayat dan tanah pusako tinggi.
Anton mengatakan, dirinya mencari kebenaran informasi tersebut setelah mendapat kabar mengenai pemberian gelar adat itu. Ia meminta keterangan sejumlah tokoh Tungku Tigo Sajarangan, Bundo Kanduang, pejabat aktif Pemkab Limapuluh Kota serta mantan pejabat Pemkab Limapuluh Kota.
Menurut informasi yang diterimanya, keberadaan karangan bunga dari Medan dan sejumlah kota lain memperkuat dugaan bahwa pemberian gelar datuk kepada dua orang yang bukan bersuku Minangkabau memang terjadi. Anton juga menyebut informasi yang mengatasnamakan pihak penyelenggara dari Desa Ulu Aia belum dapat disebut sebagai berita resmi karena tidak dilengkapi video.
Anton kemudian meminta keterangan seorang mantan pejabat Pemkab Limapuluh Kota mengenai informasi pengalihan hak atas tanah di daerah tersebut kepada pemangku gelar Bandaro. Ia mendapat jawaban yang cukup mengejutkan dari narasumber tersebut.
“Batuah bana! Setelah beberapa hektare lepas ke pihak lain di wilayah itu, terjadi penolakan jual tanah kepada orang asing atau pihak luar. Ada yang menggunakan sistem Ali Baba. Ada kesepakatan. Beliau kemudian berkontribusi sebagai Datuak Bandaro Putiah dan Bandaro Mudo. Potensi serupa juga akan terjadi di wilayah Pangkalan beberapa bulan atau tahun ke depan. Modus seperti ini bisa muncul,” ungkapnya, Selasa (22/9/2026).

Anton menyampaikan keprihatinan atas berbagai persoalan tersebut. Sebagai putra daerah Kabupaten Limapuluh Kota, ia mengimbau niniak mamak, cadiak pandai serta alim ulama memikirkan kembali perlindungan tanah ulayat dan tanah pusako tinggi.
Ia mendorong masyarakat mencatatkan tanah ulayat dan tanah pusako tinggi ke ATR/BPN. Pencatatan dinilai penting untuk memperjelas status tanah. Langkah itu juga dapat mencegah transaksi tanah secara di bawah tangan dengan berbagai modus.
“Ke depan, mari kita sama-sama menjaga kearifan lokal dan adat Minangkabau yang berdasarkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah atau ABS-SBK. Syarak Mangato Adat Mamakai atau SMAM juga harus kita jaga,” pesannya.
Anton juga meminta Peraturan Daerah pendukung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 segera disahkan. Ia mendorong Perda hukum adat segera dituntaskan DPRD Sumatera Barat untuk memperkuat perlindungan adat serta tanah ulayat.
Ia berharap seluruh unsur masyarakat adat ikut menjaga tanah pusako tinggi. Menurut dia, pencatatan dan penguatan regulasi perlu berjalan bersama agar tanah ulayat tidak mudah diperjualbelikan secara di bawah tangan.
Diungkapkannya, polemik penggunaan gelar datuak di Jorong Hulu Aia, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, berkembang saat pelaksanaan Pengukuhan Gelar Datuak, Peresmian Balai Sigamak-Gamak dan Oyak 100 Talam, Senin (21/9/2026). Polemik berkaitan dengan nama Tukiran dan Edbert Pangestu Halim yang disebut menggunakan gelar Dt. Bandaro Putih dan Dt. Bandaro Mudo.
Pemantauan di lokasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi terkait polemik tersebut. Berdasarkan informasi lapangan, gelar yang dikaitkan dengan Tukiran dan Edbert disebut berasal dari masyarakat Sakai Riau, Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Mereka disebut memiliki hubungan keturunan dengan Pagaruyung.
Tukiran disebut warga Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tukiran beragama Buddha. Edbert juga disebut beralamat sama dan beragama Buddha. Edbert merupakan anak kandung Tukiran dan Merry Yus.
Tukiran dan Edbert disebut telah menumpang atau malakok ke Suku Pauah Hulu Aia sebagai mamak angkat. Keduanya juga disebut menjadi salah satu donatur pembangunan Balai Adat Sigamak-Gamak.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan tidak terdapat prosesi pengukuhan Tukiran dan Edbert dalam rangkaian acara tersebut. Panitia membenarkan adanya pengukuhan datuak pada hari itu. Namun, prosesi tersebut ditujukan kepada Datuak Panduko Basa dan Datuak Tumanggung yang menurut keterangan panitia berasal dari Hulu Aia.(Bdr)







