PADANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak Tahun 2022 mencapai 671 kasus. Jumlah tersebut cukup tinggi yang harus mendapatkan perhatian serius.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Gemala Ranti melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Rosmadeli mengatakan, persoalan yang dihadapi sekarang, persoalan lintas sektoral yang membutuhkan koordinasi yang kuat, agar dapat mencapai target yang dituju.
“Salah satu cara efektif mengidentifikasi dan merumuskan berbagai kebijakan strategis terkait perlindungan perempuan dan perlindungan anak,” ungkap Rosmadeli saat kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten Kota, Rabu, (20/6/2023) lalu di Dharmasraya.
Dikatakannya, isu perempuan dan anak adalah cross cutting issues dan melebur disetiap lini pembangunan. Untuk memecahkan berbagai permasalahan yang terkait dengan perempuan dan anak tentunya dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemerintah sampai ke masyarakat.
Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah persoalan lintas sektoral yang membutuhkan koordinasi yang kuat agar dapat mencapai target yang dituju. Salah satu cara efektif untuk mengidentifikasi dan merumuskan berbagai kebijakan strategis terkait Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Secara rutin mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pembangunan PP dan PA baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota
Penguatan koordinasi salah satu kunci keberhasilan dalam menghadirkan peran dinas dalam menjawab tantangan dan permasalahan perempuan dan anak.
“Salah satu tantangan terbesar yang menjadi fokus perhatian kita adalah tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari KDRT, hingga kejahatan seksual yang akhir-akhir ini sangat mengkhawatirkan kita semua,”tambahnya.
Data Pemprov Sumbar mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2022 adalah sebanyak 671 kasus dengan jumlah korban 747 orang. Dengan rincian kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 167 kasus dan kasus anak sebanyak 504 kasus.
“Data ini sangat mencemaskan, karena data ini adalah data dari pengaduan masyarakat,”katanya.
Sedangkan data-data yang tidak diadukan masih seperti gambaran fenomena gunung es. Masih banyak tidak diadukan kepada aparat penegak hukum karena pelaku kekerasan kepada anak sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan yang dekat dengan anak.
Menjawab permasalahan ini, Dinas P3AP2KB terus membangun komitmen dan memperkuat jejaring koordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Menyediakan berbagai fasilitas dan layanan, meningkatkan kualitas dan sumber daya pengelola lembaga layanan PP dan PA khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan terbentuknya di setiap, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) dan banyak lagi bentuk lembaga layanan lainnya yang sudah ada di Kab/Kota.
Selain meningkatkan kualitas pengelola dan jangkauan pelayanan Dinas P3AP2KB juga menginisiasikan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan.
Sistem layanan pengaduan berbasis masyarakat ini dititikberatkan pada penguatan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan dimulai dari keluarga dengan mengedepankan fungsi ketahanan keluarga dalam menanamkan nilai–nilai karakter, kasih sayang sehingga terhindar dari praktik – praktek kekerasan.
Secara kontiniu Dinas P3AP2KB terus memperjuangkan kesetaraan gender Revolusi Mental bukanlah pekerjaan satu-dua hari, melainkan sebuah proyek Nasional jangka panjang dan terus-menerus.
Penguatan jejaring antar lembaga layanan perlindungan perempuan termasuk pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bagian dari tugas dan peran bersama.
Melibatkan instansi terkait, bersinergi sehingga kedepannyakasus-kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk tindak kejahatan perdagangan manusia dapat kita antsipasi dan cegah bersama.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh instansi/OPD, lembaga terkait, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, P2TP2A, Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak agar lebih memberikan perhatian terhadap pencegahan,”pungkasnya.(Bdr)







