Hukum

Sosialisasi Hukum Adat, Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Nagari

7
×

Sosialisasi Hukum Adat, Pemko Padang Siapkan Perda Penguatan Nagari

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmen memperkuat peran adat melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota saat menghadiri sosialisasi dan harmonisasi hukum pidana adat di Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

PADANG — Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmen memperkuat peran adat melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota saat menghadiri sosialisasi dan harmonisasi hukum pidana adat di Balai Kota Aie Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan yang digelar LKAAM Sumbar tersebut diikuti niniak mamak, pengurus LKAAM, KAN, serta unsur masyarakat dari Padang, Pariaman, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan, dalam upaya memperkuat peran adat di tengah dinamika sosial.

Dalam arahannya, Fadly menegaskan penguatan nilai lokal menjadi bagian penting dalam sistem pemerintahan, dengan menjadikan konsep Tungku Tigo Sajarangan sebagai fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau.

“Eksistensi nagari di dalam kota harus terlihat jelas. Hubungan antara kerapatan adat dan pemerintah perlu diperkuat melalui regulasi yang terarah,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Sumbar Ingatkan ASN Jangan Coba-coba Terlibat Judi Online

Ia menilai peran ninik mamak dan lembaga adat masih sangat relevan sebagai rujukan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, sehingga perlu diperkuat melalui kebijakan yang konkret.

“Perda ini kita siapkan untuk memastikan kelembagaan adat semakin kuat, sejalan dengan program Sinergi Nagari, peran Dubalang Kota, serta penguatan Smart Surau,” katanya.

Fadly juga menegaskan proses penyusunan regulasi terus dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat agar segera terealisasi serta mampu menjaga nilai kearifan lokal di tengah arus modernisasi.

“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen menjaga nilai budaya sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda dari pengaruh negatif,” ujarnya.

Sementara itu, Fauzi Bahar menekankan pentingnya harmonisasi hukum pidana adat sebagai langkah menjaga ketertiban dan keseimbangan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Penyidikan Korupsi Alat Praktik SMK Sumbar Masih Berlanjut

“Peran LKAAM dan KAN harus semakin optimal dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, termasuk pembinaan generasi muda dan penguatan pengelolaan tanah ulayat,” katanya. (Bdr)