PADANG – Ketua Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu Rahmadanur bersama pemilik Pertashop Bayu Vesky dan Two Effly menyebut, kenaikan pajak BBM non subsidi akan berdampak pada dunia usaha.
Contoh sektor pertambamgam batu bara, perhotelan, perkebunan dan pabrik produksi lainnya.
Peningkatan pajak itu diyakini akan berdampak pada peningkatan harga jual. “Peningkatan harga jual pastilah dibebankan kepada konsumen. Rakyat akan bertambah sulit, ini aneh,” katanya seperti dilansir dari hariansinggalang.com.
Data Asosiasi Pertashop Sumbar Bersatu, jumlah Pertashop di Sumbar ini 400 titik lebih, kalau kebijakan ini dilakukan Pemprov, disparitas subsidi dan non subsidi akan makin tinggi.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Hidayat menilai, peningkatan PBBKB untuk BBM non subsidi akan memdorong masyarakat kembali ke produk bersubsidi.
“Tidak tertutup kemumgkinan sumbar kembali akan mengalami jebol kuota subsidi dan ini bisa memicu pada kelangkaan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Hidayat, politisi Partai Gerindra yang dikenal pembela rakyat kecil.
Sebelumnya, Pemprov Sumbar berencana menaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Rencana kenaikan tersebut sedang dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas bersama DPRD Sumbar.
Saat ini masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI. Usulan kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dimana pada pasal 26 ayat (1) disebutkan Tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen).(Bdr)
Comment