Hukum

Inkrah, Pemprov Sumbar Pecat 9 ASN Korupsi

496
×

Inkrah, Pemprov Sumbar Pecat 9 ASN Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sidang | Proses sidang tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai Pemprov Sumbar, Yusafni. ist

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memecat tidak hormat sembilan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Mereka diberhentikan terhitung 27 Desember 2018.

“Kita mengikuti intruksi dari pusat, semua ASN yang terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat,”sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar Rabu (08/05/2019).

Dikatakannya, pemecatan tidak hormat itu memang diawali dari Mendagri juga diketahui sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor. Paling lambat semua pegawai koruptor sudah dipecat pada 30 Desember 2018.

Kemudian surat itu diperpanjang menjadi Februari 2019, dan terakhir kembali diperpanjang pada April 2019. Belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB itu.

BACA JUGA  Jangan Kaitkan Kasus Hukum Indra Catri dengan Unsur Politik

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah putusan nomor 87/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Kamis (25/4/2019). Objek perkaranya, yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 huruf b dan huruf d dengan pemohon atas nama Hendrik.

Hasilnya, MK memutus untuk menerima sebagian permohonan dan menolak permohonan pemohon lainnya. Adapun permohonan yang dikabulkan adalah menyatakan frasa ‘dan/atau pidana umum’ dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, semua PNS yang sudah dipecat adalah yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. Mereka terlibat dalam berbagai kasus korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA  Kajari Padang Selidiki Dugaan Korupsi Fasilitas EDC BRI Senilai Rp1,4 Miliar

Mereka diantaranya, Yusafni pegawai yang sebelumnya bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yusafni terlibat korupsi untuk pengadaan tanah sejumlah ruas jalan di Sumbar, seperti Jalan Samudera.

Selain itu juga ada nama Joko Suryanto di Dinas Pendidikan Sumbar, Wardiono di Dinas Pendidikan Sumbar, Eldis di Dinas Kehutanan dan Yulmiora di Badan Penanaman Modal.

“Nama-nama itu sudah kita pecat sesuai dengan aturan yang ada. Sekarang masih ada yang menjalani sidang kasus korupsi, ada dua nama,”sebutnya. (bdr)

Comment