PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, Senin (20/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan seluruh catatan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Seluruh catatan, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujarnya.
Mahyeldi menjelaskan pembahasan Ranperda berlangsung secara dinamis, terbuka, dan kritis dengan tetap mengedepankan semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan hingga Ranperda dapat disepakati bersama.
“Berbagai rekomendasi konstruktif dari DPRD akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang,” katanya.
Mahyeldi menilai persetujuan Ranperda tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari setelah penandatanganan nota persetujuan bersama untuk dilakukan evaluasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Dari 65 anggota DPRD, sebanyak 43 orang hadir, sedangkan lima anggota menyampaikan izin sehingga rapat dapat mengambil keputusan secara sah.
Muhidi menjelaskan pembahasan Ranperda dilakukan secara menyeluruh oleh DPRD bersama pemerintah daerah melalui komisi, Badan Anggaran, dan TAPD. Evaluasi mencakup realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah.
DPRD menilai pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 berjalan cukup baik meski menghadapi tantangan kebijakan efisiensi melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta dampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai 99,03 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai 94,59 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, DPRD tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan agar pengelolaan pendapatan dan belanja daerah ke depan semakin efektif, efisien, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. (Bdr)







