PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumbar periode 2026–2031. Pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 29 Juli 2026 melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama secara daring.
Seleksi tersebut dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar untuk menjaring lima pimpinan yang akan memimpin BAZNAS Sumbar selama masa bakti 2026–2031.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, mengatakan seluruh posisi pimpinan BAZNAS akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka agar menghasilkan calon terbaik.
“Jumlah kebutuhan pimpinan BAZNAS untuk periode 2026–2031 sebanyak lima orang. Seluruhnya akan diisi melalui hasil seleksi yang sedang dibuka saat ini,” ujar Edi Dharma, Selasa (21/7/2026).
Ia mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembukaan seleksi tersebut mengacu pada Surat Tim Seleksi Nomor 400/293/Kesra-2026 tentang Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumbar Periode 2026–2031 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi, Arry Yuswandi.
Tahapan seleksi diawali dengan pengumuman dan pendaftaran pada 15–29 Juli 2026. Seleksi administrasi dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026, sedangkan hasilnya diumumkan pada 1 Agustus 2026.
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi berupa tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah pada 3–4 Agustus 2026. Hasil seleksi kompetensi diumumkan pada 6 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan seleksi wawancara pada 8 Agustus 2026.
Pengumuman 10 besar calon pimpinan BAZNAS Provinsi Sumbar dijadwalkan pada 11 Agustus 2026. Edi Dharma berharap proses seleksi tersebut mampu melahirkan pimpinan BAZNAS yang berintegritas, kompeten, dan memiliki komitmen memperkuat pengelolaan zakat, infak, serta sedekah di Sumatera Barat agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat. (Bdr)







