PADANG – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menegaskan pentingnya disiplin, integritas, etika, dan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. Hal tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga martabat ASN dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sumbar.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Sumbar.
Mahyeldi mengatakan setiap ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan. ASN juga harus menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Sikap dan perilaku ASN harus mencerminkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
“ASN tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas secara profesional, tetapi juga harus menjaga etika, integritas, kehormatan diri, serta nama baik instansi. Ini bagian dari tanggung jawab kita sebagai aparatur negara,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (7/9/2026).
Mahyeldi menjelaskan penegakan disiplin dan etika tidak hanya bertujuan memberikan sanksi atas pelanggaran. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pencegahan dan pembinaan agar ASN memahami batasan kepatutan dalam menjalankan tugas kedinasan.
Surat edaran tersebut meminta setiap ASN mengedepankan profesionalitas dan kepatutan dalam menjalankan tugas. ASN juga diminta menghindari situasi yang berpotensi melanggar kode etik dan kode perilaku. Salah satunya pertemuan hanya antara dua orang berlainan jenis di ruang tertutup yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas ASN.
“Setiap pelaksanaan tugas harus dilakukan secara profesional, terbuka dan patut. Kita ingin mencegah potensi pelanggaran sekaligus menghindari persepsi negatif yang dapat merugikan ASN maupun institusi pemerintah,” jelasnya.
Apabila tugas kedinasan mengharuskan pertemuan antara ASN berlainan jenis, pertemuan tersebut harus didampingi sedikitnya satu ASN lain atau pihak lain yang berkaitan dengan tugas atau kegiatan. Ketentuan itu tetap memperhatikan kelancaran tugas kedinasan dan pelayanan publik.
Mahyeldi menekankan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki peran penting dalam memastikan ketentuan tersebut berjalan. Kepala OPD harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing. “Kita berharap seluruh pimpinan perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penerapan disiplin dan etika. Pengawasan harus berjalan. Lebih penting lagi membangun kesadaran bersama bahwa integritas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalitas ASN,” katanya.
Mahyeldi menegaskan setiap pelanggaran disiplin, kode etik, dan/atau kode perilaku ASN akan melalui proses pembinaan atau pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menilai penerapan disiplin dan etika secara konsisten akan memperkuat budaya kerja birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas dan kehormatan sebagai ASN, serta memastikan setiap tindakan kita tetap berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.







