JAKARTA – Anggota DPR-RI Dapil Sumatera Barat II, Benny Utama menilai draft RUU Perampasan Aset perlu keteraturan kewenangan penuntutan.
“Beberapa pasal dalam draft RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan lagi lebih detail. Salah satunya, pasal yang mengatur mengenai kewenangan penuntutan” ujar Benny Utama anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menjawab pertanyaan wartawan media ini, Senin (27/4/2026) terkait merespon masukan terhadap draft RUU tersebut.
Benny Utama mempertanyakan draft Pasal 3 apakah kemungkinan paralel perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan, namun pada draft Pasal 7 justru mensyaratkan kondisi penututan yang tidak mungkin dilakukan, dua pasal ini dirasa kontradiktif dan perlu dibatasi.
Ia mengungkapkan terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan terlalu meluas dan dapat menyasar kepada pihak-pihak lain yang bukan pejabat negara.
“Perampasan aset ini jika tidak diatur dengan rasa kehati-hatian dapat menyasar kepada pihak-pihak lain yang bukan pejabat negara. Kemudian juga pada Pasal 5 tentang aset tidak seimbang dengan penghasilan tidak dibatasi hanya untuk pejabat negara, kalau ini dibiarkan tentu akan menyasar pihak-pihak lain yang bukan pejabat negara” jelas Anggota DPR RI, yang mantan Bupati Pasaman dua periode ini.
Benny pun memberikan pujian berbagai masukan dari sejumlah unsur terkait, hal ini menurutnya sebagai pengayaan dan juga bagian daripada meaningful participation dalam menyusun RUU Perampasan Aset.(drd) .







