Hukum

Tidak Akan Hilang, Sekarang Tanah Ulayat Dapat Dimanfaatkan untuk Investor

628
×

Tidak Akan Hilang, Sekarang Tanah Ulayat Dapat Dimanfaatkan untuk Investor

Sebarkan artikel ini
Ketua LKAAM Sumbar, Dr. Fauzi Bahar sampaikan harapan ninik mamak pada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di UNP, Selasa (20/6/2023).ist

PADANG – Meski dikenal rumit, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto berikan solusi agar tanah ulayat bisa dimanfaatkan untuk investasi.

Pemilik ulayat tidak perlu kawatir lagi dengan kehilangan hak tanah adat. Agar ada kepastian hukum, Menteri Hadi Tjahjanto menyarankan agar tanah ulayat didaftarkan.

Khusus untuk tanah ulayat nagari bisa didaftarkan, kemudian ditetapkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) Masyarakat Hukum Adat. Berdasarkan HPL Masyarakat Hukum Adat tersebut, maka pemilik ulayat bisa menjalin kerjasama dengan investor.

“Daftarkan saja, karena kita hanya memindahkan data fisik ke dalam buku,”katanya.

Sementara untuk tanah ulayat kaum, masyarakat bisa mendaftarkan menjadi hak milik (SHM), namun atas nama komunal. Dalam sertifikat tersebut tercantum semua nama kaum. Maka tanah ulayat tidak dapat dijual.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Sapi Disnak Sumbar, Tiga Tersangka Lagi Ditahan

“Untuk HPL Masyarakat Hukum Adat. Nanti akan dilahirkan akan hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU) di atas HPL Masyarakat Hukum Adat. Ini ada kepastian hukumnya,”sebut mantan Panglima TNI tersebut saat menerima ninik mamak Sumatera Barat di gedung FMIPA UNP Padang, Selasa (20/6/2023).

Disebutkannya, selama ini ada kekawatiran ninik mamak dan pemilik tanah ulayat kehilangan tanah ulayat ketika melakukan kerjasama dengan investor. Seperti kerjasama HGU yang selama ini sudah berjalan. Jika HGU habis tanah tersebut akan menjadi tanah negara.

“Sekarang jangan pikirkan HGU yang sudah berjalan. Namun, bagaimana ke depan dengan tanah ulayat saat ini,”ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Dr. Fauzi Bahar meminta dukungan dari Menteri Hadi Tjahjanto agar tanah ulayat di Sumbar dapat bertahan. Ada solusi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan investasi, namun tanahnya tidak hilang.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Tanah Datar Terpilih Cek Kesehatan Sebelum Dilantik

“Apa yang harus dilakukan, kita ingin dikembalikan seperti dulu. Kepala waris dan ninik mamak memiliki kewenangan menentukan tanah ulayat,”ujarnya.

Kami mohon, Menteri ATR/BPN dapat memberikan solusi. Sebagai ninik mamak, tokoh adat Minangkabau dapat memperoleh sertifikat komunal yang tidak bisa dijual dan digadai. Karena tanah terebut tanah komunal.(Bdr)