Hukum

Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Padang Catat 556 Perkara

152
×

Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Padang Catat 556 Perkara

Sebarkan artikel ini

PADANG – Pengadilan Agama Kota Padang mencatat sebanyak 556 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Maret 2025. Mayoritas perkara tersebut diajukan karena persoalan ekonomi.

“Persoalan ekonomi menjadi alasan terbanyak para penggugat dalam mengajukan perceraian. Masalah ini berkaitan dengan pencarian nafkah, bukan hanya karena pihak ketiga,” ujar Nursal, Jumat (11/4/2025).

Ia menyebutkan, banyak suami yang tidak bekerja menjadi pemicu utama gugatan cerai dari pihak istri.

“Ada suami yang menganggur, sehingga istri memilih menggugat cerai ke Pengadilan Agama,” katanya.

Dari total perkara tersebut, sekitar dua pertiga di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suami.

Nursal mengatakan, ratusan perkara tersebut saat ini ada yang dalam tahap persidangan, proses administrasi, hingga sudah mendapatkan putusan.

Baca Juga:  Raup Untung Rp600 Juta per Bulan, Pabrik Minyak Goreng Ilegal di Bogor Dibongkar

Meski angka perceraian cukup tinggi di awal tahun, Pengadilan Agama Padang tetap berupaya menekan angka tersebut melalui mediasi dan edukasi kepada pasangan yang bersengketa.

“Kami fokus menyosialisasikan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga melalui media digital seperti website dan media sosial,” jelas Nursal.

Selain itu, pihaknya juga memanfaatkan berbagai momen untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

“Pada saat safari Ramadan dan sidang keliling ke berbagai daerah, banyak masyarakat yang datang berkonsultasi tentang persoalan pernikahan,” tutupnya. (Bdr)