TANAHDATAR – DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap tanggapan Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 di Pagaruyung, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 22 anggota DPRD dan dihadiri Bupati Eka Putra, Wabup Ahmad Fadly, Sekwan Harfian Fikri, Sekda Abdurrahman Hadi, para staf ahli dan asisten, kepala OPD, camat, wali nagari.
Bupati Eka Putra menyampaikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pertanyaan, masukan, serta saran yang disampaikan delapan fraksi DPRD melalui pemandangan umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam nota jawabannya, sebagian besar tanggapan Bupati menyoroti pertanyaan fraksi terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, pengalokasian Transfer ke Daerah (TKD), penyelesaian tapal batas daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait besarnya Silpa APBD 2025, Bupati menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh akumulasi sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dari beberapa tahun sebelumnya yang hingga saat ini belum dapat direalisasikan karena belum adanya petunjuk teknis penggunaan dana dari kementerian teknis terkait.
Selain itu, terdapat pula sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang disalurkan pada akhir tahun anggaran, seperti dana tambahan penghasilan guru, bantuan Presiden, serta bantuan keuangan khusus untuk penanganan bencana alam.
Sementara itu, terkait pengalokasian dana yang bersumber dari TKD, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian transfer ke daerah bagi wilayah terdampak bencana.
“Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, serta bidang lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik,” kata Eka.
Menanggapi pertanyaan terkait penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Tanah Datar sejak 2022 telah mengajukan permohonan penyelesaian kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini, regulasi yang menjadi dasar penetapan batas kedua daerah tersebut belum diterbitkan.
Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Pemkab Tanah Datar juga telah melakukan rakor dengan Pemkab Solok guna mencari solusi bersama dalam penetapan batas wilayah yang berada di kawasan Nagari Simawang. (Adri)







