PADANG — Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat meliputi penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Rapat juga membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan adanya penyesuaian struktur KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp1,03 triliun dari sebelumnya Rp1,02 triliun pada APBD awal 2026.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp2,02 triliun dibandingkan APBD awal 2026 yang sebesar Rp1,53 triliun.
“Dengan adanya perubahan anggaran tersebut, maka total pendapatan daerah bertambah sebanyak Rp502,73 miliar atau 19,67 persen dari anggaran semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun,” kata Fadly Amran.
Di sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Padang juga melakukan sejumlah penyesuaian. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp2,66 triliun dari sebelumnya Rp2,46 triliun pada APBD awal 2026.
Belanja modal meningkat menjadi Rp518,61 miliar dari sebelumnya Rp220,93 miliar. Belanja tidak terduga naik menjadi Rp14,77 miliar dari Rp8,31 miliar. Pemerintah Kota Padang juga mengalokasikan belanja transfer sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya belum tersedia dalam APBD awal 2026.
“Dengan demikian, total belanja daerah bertambah sebesar Rp507,41 miliar atau 18,71 persen dari anggaran semula Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun,” ujar Fadly Amran.
Menurutnya, penyesuaian tersebut tetap menjaga keseimbangan postur anggaran daerah dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dengan metode tersebut postur rancangan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2026 tetap berimbang,” tegas Fadly Amran.
Pada kesempatan itu, Fadly Amran juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Padang atas persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ia juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi DPRD yang turut mendukung keberhasilan Pemerintah Kota Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, Kota Padang kembali meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumbar untuk ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025,” tutup Fadly Amran. (Bdr)







