Minggu, April 18, 2021
Metrokini.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Jangan Kaitkan Kasus Hukum Indra Catri dengan Unsur Politik

Rabu, 12 Agustus 2020 | 18 : 39
- Kategori : Hukum
Jangan Kaitkan Kasus Hukum Indra Catri dengan Unsur Politik

Ilustrasi - Nasrul Abit dan Indra Catri

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Indra Catri yang merupakan Pasangan Calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Pilgub Sumbar 2020, dan Sekda Agam Martias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Bupati Agam itu terkait kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, Anggota DPR RI, yang juga kandidat Calon Gubernur Sumbar.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas ( Unand) Prof. Elwi Danil, SH, MH menilai, kasus yang menimpa Indra Catri dari kacamata hukum, tidak bisa dikaitkan dengan unsur politik. Lebih lanjut, ia menilai kewenangan berada di penyidik Polri, untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 14.

BACA JUGA

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Di sisi lain, terkait adanya unsur politik, mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan, asumsi masyarakat boleh beragam. Tapi yang jelas hukum tidak boleh dilihat dalam kacamata politik. “Kebetulan saja yang ditetapkan tersangka, adalah orang terkait dalam kehidupan politik praktis,” katanya.

Lebih lanjut, Elwi Danil menjelaskan, syarat penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan. “Apa yang dimaksud bukti permulaan dalam KUHAP, tidak dijelaskan. Tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tahun 2014 menetapkan bahwa bukti permulaan itu dua alat bukti, sebagaimana tersebut dalam pasal 184 KUHAP,” terangnya

Apabila sudah ada dua alat bukti, penyidik dapat menetapkan seorang jadi tersangka pelaku tindak pidana. “Bisa saja keterangan saksi, ahli, bisa bukti surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. Untuk keterangan terdakwa nanti didengar di Pengadilan,” ungkapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan, kalau ada keberatan untuk itu, ada saluran hukum untuk mengujinya dalam hal ini Praperadilan. Intinya jangan melihat hukum dalam kacamata politik. “Jadi polisi telah menetapkan tersangka, polisi tidak boleh mundur, kalau mundur berarti mencoreng mukanya sendiri,” tutupnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan penepatan Indra Catri dan Martias sebagai tersangka, setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar (58), ASN di Pemkab Agam, Robi Putra, (33), honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50), wiraswasta.

Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.

Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. (rel/bdr)

Berita Terkait

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Pengwil INI Sumbar Kembali Menggelar Notaire Series

Sabtu, 10 April 2021 | 20 : 45
Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Mengenal Pertanggungjawaban Hukum Akta Notaris

Jumat, 9 April 2021 | 20 : 41
Minta Kejaksaan Turun, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

Minta Kejaksaan Turun, Penyediaan Barang Rp4,5 Miliar Baznas Padang Dipertanyakan

Kamis, 8 April 2021 | 17 : 40
Pengda INI Agam Berikan Pelatihan, Notaris Butuh Teknik Menghadapi Pemeriksaan Penyidik

Pengda INI Agam Berikan Pelatihan, Notaris Butuh Teknik Menghadapi Pemeriksaan Penyidik

Rabu, 7 April 2021 | 18 : 48

Komentar

METRO TERKINI

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Danlantamal II Kunker ke Kota Bukittinggi, Erman Safar :Bersedia Berpartisipasi jadi Tempat Pameran Alutsista TNI AL 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 57
Danlantamal II Pimpin Safari Ramadhan Pemprov Sumbar ke Koto Tangah 

Danlantamal II Pimpin Safari Ramadhan Pemprov Sumbar ke Koto Tangah 

Sabtu, 17 April 2021 | 05 : 39
Menginap di Homestay Berasa Berada di Rumah Sendiri 

Menginap di Homestay Berasa Berada di Rumah Sendiri 

Jumat, 16 April 2021 | 17 : 29
Puluhan Pemilik Homestay jalin Kerjasama dengan City Link

Puluhan Pemilik Homestay jalin Kerjasama dengan City Link

Jumat, 16 April 2021 | 17 : 24
Wabup Pasbar Wanti – wanti jangan ada Lagi Pungutan di SDN dan SMPN 

Wabup Pasbar Wanti – wanti jangan ada Lagi Pungutan di SDN dan SMPN 

Rabu, 14 April 2021 | 18 : 57
Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Bertemu Menkop UKM, Walikota Erman Safar Sodorkan Konsep Penyelamatan 7.000 UMKM 

Rabu, 14 April 2021 | 18 : 49
Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Asintel Kasal Gelar Safari Intelijen di Lantamal II Padang 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 14
Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Danlantamal II Padang Resmi Ganti Dantim Intel dan Kadispotmar 

Selasa, 13 April 2021 | 11 : 04
Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Bhaksos Lantamal II Dihadiri Asintel Kasal di Desa Puah Data Kototinggi dan Galundi Singkarak 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 55
UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

UNP Hadirkan Danlantamal II  jadi Narasumber Seminar Olahraga, dengan Tagline “Kalau Tidak kita Siapa Lagi, Kalau Tak Sekarang Kapan Lagi” 

Selasa, 13 April 2021 | 10 : 35
Metrokini.com

Portal Berita Terkini dan Terhangat hanya untuk anda.

Email : metrokiniredaksi@gmail.com

KANAL METRO

  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Umum
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Pariwisata

© 2019 Lokalmu Lokalmu Teknologi | Metrokini.com.