PADANG – Indra Catri yang merupakan Pasangan Calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit di Pilgub Sumbar 2020, dan Sekda Agam Martias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Bupati Agam itu terkait kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, Anggota DPR RI, yang juga kandidat Calon Gubernur Sumbar.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas ( Unand) Prof. Elwi Danil, SH, MH menilai, kasus yang menimpa Indra Catri dari kacamata hukum, tidak bisa dikaitkan dengan unsur politik. Lebih lanjut, ia menilai kewenangan berada di penyidik Polri, untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Angka 14.
Di sisi lain, terkait adanya unsur politik, mantan Dekan Fakultas Hukum Unand itu menjelaskan, asumsi masyarakat boleh beragam. Tapi yang jelas hukum tidak boleh dilihat dalam kacamata politik. “Kebetulan saja yang ditetapkan tersangka, adalah orang terkait dalam kehidupan politik praktis,” katanya.
Lebih lanjut, Elwi Danil menjelaskan, syarat penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada bukti permulaan. “Apa yang dimaksud bukti permulaan dalam KUHAP, tidak dijelaskan. Tetapi kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tahun 2014 menetapkan bahwa bukti permulaan itu dua alat bukti, sebagaimana tersebut dalam pasal 184 KUHAP,” terangnya
Apabila sudah ada dua alat bukti, penyidik dapat menetapkan seorang jadi tersangka pelaku tindak pidana. “Bisa saja keterangan saksi, ahli, bisa bukti surat, petunjuk atau keterangan terdakwa. Untuk keterangan terdakwa nanti didengar di Pengadilan,” ungkapnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unand itu menyatakan, kalau ada keberatan untuk itu, ada saluran hukum untuk mengujinya dalam hal ini Praperadilan. Intinya jangan melihat hukum dalam kacamata politik. “Jadi polisi telah menetapkan tersangka, polisi tidak boleh mundur, kalau mundur berarti mencoreng mukanya sendiri,” tutupnya.
Pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan penepatan Indra Catri dan Martias sebagai tersangka, setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Sebelumnya, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar (58), ASN di Pemkab Agam, Robi Putra, (33), honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50), wiraswasta.
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.
Ketiga tersangka punya peran berbeda dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar yang membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. (rel/bdr)
Comment