Hukum

Kota Padang Dinilai Darurat Kekerasan Seksual

1004
×

Kota Padang Dinilai Darurat Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Sosiolog UNP Dr. Eka Asih Febriani.

PADANG – Sosiologi Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Erianjoni menilai Kota Padang sudah berada di darurat kekerasan seksual. Penilaian tersebut merujuk pada tingginya angka kasus pelecehan seksual di daerah tersebut.

Diketahui, data Polresta Padang selama 2023 tercatat sebanyak 65 kasus pelecehan seksual. Korbannya pada umum anak-anak.

Dia mempertanyakan program dan kinerja Pemko Padang dalam meminimalisir terjadinya kekerasan seksual yang mayoritas korbannya masih berada di bawah umur.

“Dengan meningkatnya kasua pelecehan seksual yang ditangani oleh Polresta Padang, menandakan program – program yang di canangkan Pemko Padang tidak jalan. Pemko harus mempunyai program yang jelas dalam melindungi dari aksi kekerasan seksual yang kerap terjadi,” ucapnya, Kamis (28/12/2023)

Erianjoni meminta Pemko Padang melakukan tindakan pencegahan sebelum predator seksual semakin menghantui di Kota Padang.

“Kita selama ini terlalu banyak berwacana namun miskin aksi, sehingga penjahat kelamin terus beraktivitas,” jelasnya.

Baca Juga:  Memantau Warga Buang Sampah, Sudah Saatnya DLH Bukittinggi Pasang CCTV 

Oleh karena itu, Erianjoni meminta kepala daerah harus bisa melakukan terobosan. Mencegah dan mengantisipasi terhadap kekerasan seksual di Kota Padang.

Apalagi pada saat ini terjadi peningkatan jumlah kaum esbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Hal yang urgent yang harus dilakukan adalah, melakukan edukasi sosial terhadap warga tentang bahaya kekerasan seksual serta LGBT dengan melakukan pengendalian sosial berbasis rukun tetangga (RT),” paparnya.

Menurutnya, dengan melakukan pengendalian sosial berbasis RT, akan terjadi tindakan saling mengawasi.

Menciptakan kesadaran hukum terhadap warga agar terhindar dari tindakan melawan hukum dan prilaku menyimpang

“Setiap komponen yang ada di masyarakat harus memberikan kontribusi termasuk para pendakwah. Jika dilakukan secara kolaboratif dengan sanksi hukum yang tegas dan juga pengetahuan atau kesadaran hukum bagi masyarakat, maka akan terjadi kesadaran hukum di tengah masyarakat yang dapat memperkuat ketahanan sosial,” tambahnya.

Baca Juga:  Laju Alih Fungsi Lahan di Kota Padang Makin Kencang, Luas Sawah terus Menyusut

Sosiolog UNP yang lainnya, Dr. Eka Asih Febriani menambahkan, maraknya kekerasan seksual di Kota Padang menandakan telah terjadinya kehidupan tanpa aturan (anomie) mulai berlaku pada masyarakat yang mempunyai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK).

“Saya melihat kontrol sosial yang mulai lemah, sehingga terjadinya pembiaran, sehingga individu yang memiliki minat ke arah penyimpangan mendapatkan angin dan melakukan aksinya. Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaganya, harus bisa memberikan edukasi yang sesuai dengan falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK),” jelasnya.

Lemahnya kontrol sosial menurut Eka Asih Febriani disebabkan oleh padatnya aktivitas keseharian yang dilakukan oleh warga.

“Kita lihat sendiri. Seiring waktu, aktivitas warga terus meningkat pesat. Tak jarang, sebuah keluarga bertemu dengan anggota keluarganya di saat malam. Ini lah yang menyebabkan lemahnya kontrol sosial di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (Edg)