Hukum

Pilkada Sumbar, Belum Selesai Indra Catri Giliran Istri Nasrul Abit Diadukan ke Polisi

109
×

Pilkada Sumbar, Belum Selesai Indra Catri Giliran Istri Nasrul Abit Diadukan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istri Nasrul Abit Wartawati menggelar jumpa pers terkait dirinya yang diadukan ke Polisi.ist

PADANG – Wartawati, istri calon Gubernur Sumatra Barat periode 2021-2026 Nasrul Abit, diserang dengan isu dugaan pemalsuan dokumen Perubahan akte objek pajak dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang.

Bahkan, Wartawati dikabarkan sudah dilaporkan ke Mapolda Sumbar terkait tuduhan tersebut.

Pelaporan terhadap Wartawati, disinyalir kuat bertujuan untuk menurunkan elektabilitas Nasrul Abit yang merupakan kandidat kuat dikonsestasi Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada Pilkada yang lalu, Nasrul Abit juga sempat digoyang dengan isu pemalsuan dokumen ijazah, kemudian baru-baru ini juga, disandung dengan kasus RSUD Dr. Muhammad Zein Painan.

Bahkan, baru-baru ini juga, Indra Catri yang mendampingi Nasrul Abit bertarung di Pilgub Sumbar, juga disandung kasus hukum. Indra Catri dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat yang kini juga maju sebagai peserta Pilgub Sumbar.

BACA JUGA  Erman Safar Tetap Komit Bakal Cabut Perwako No. 40/ 41-2018 Retribusi Pasar 

Tak mempan menyeret Nasrul Abit dan Indra Catri, kini bola panas dimuntahkan ke Wartawati Nasrul Abit. Ia dituduh memalsukan dokumen objek pajak. Padahal, berdasarkan fakta dimiliki Yayasan Kemajuan Wanita, objek bangunan kantor yang ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku itu, berdiri diatas hak tanah sertifikat atas nama Yayasan Kemajuan Wanita di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang yang diperkuat dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia kantor Pertanahan Kota Padang tertanggal 19 Oktober 2017.

Bahkan selain itu, di naskah kesekapatan BKOW Provinsi Sumatra Barat nomor: Ist/BKOW/SB/ /2008 tertanggal 19 Maret 2008 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dra. Mairawati Marlis Rahman, jelas menyebutkan kalau adanya kesepakatan untuk tetap mempertahankan gedung wanita yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 52 Padang sebagai, tempat terhimpunnya kegiatan organisasi Perempuan Provinsi Sumatra Barat yang bergabung dalam wadah organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar.

BACA JUGA  Tingkatkan Standar Mutu Notaris, 'Pengwil INI Sumbar Bertamasya ke Kampus Merah'

Comment