Hukum

Cegah Kriminalisasi Notaris, INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

279
×

Cegah Kriminalisasi Notaris, INI Sumbar Berikan Pelatihan Hadapi Pemeriksaan Penyidik

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengwil INI Sumbar, M. Ishaq pada pelatihan dan bimbingan teknik mnghadapi penyidik di Kota Payakumbuh.ist

PADANG – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Payakumbuh Limapuluh Kota (Paliko) menggelar pelatihan Teknik Dasar Pembuatan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Selain itu juga memberikan teknik menghadapi pemeriksaan penyidik.

Pelatihan tersebut diikuti oleh notaris, anggota luar biasa INI dan pegawai notaris. Dengan pelatihan tersebut diharapkan nantinya ada memperkuat pemahaman pembuatan akta notaris dan PPAT bagi aggota ALB INI.

“Kita harapkan dengan pelatihan dan bimbinga ini dapat meningkatkan pemahaman kita kembali dalam teknik dasar pembuatan akta notaris dan PPAT,”sebut Ketua Pengda INI Paliko, Budi Arta Aris, kemarin.

Dikatakannya, terkait teknik dasar tersebut, ada sejumlah pemahaman yang digunakan banyak notaris saat ini. Namun, secara umum adalah untuk memberikan kepastian hukum. Untuk itu, pemahaman pembuatan akta tersebut jangan sampai lari dari Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

BACA JUGA  Pinjamkan Uang Zakat, Pengurus Baznas Kota Padang Dinilai Zalim

“Kadang memang ada sejumlah improvisasi dalam pembuatan akta. Terutama untuk menjaga kesalahan notaris itu sendiri dari jeratan hukum ketika ada sengketa pada para pihak dalam akta. Ini perlu kesamaan pemahaman,”ujarnya.

Hadir narasumber dalam kesempatan itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Sumbar, Notaris Muhammad Ishaq dan Leny Agustan Ketua Bidang Litbang Pengwil INI Sumbar.

Dalam kesempatan itu, Ketua Pengwil INI Sumbar, Muhammad Ishaq ke depan Pengwil INI mendorong notaris dan calon notaris untuk dapat memahami teknik menghadapi penyidik. Karena notaris adalah pejabat umum yang memiliki hak imun atas produk yang dikeluarkannya, jika sudah memenuhi prosedurnya.

“Kita diwajibkan menjaga rahasia para pihak dalam akta, kita juga tidak boleh dibawa-bawa ketika terjadi sengketa para pihak dalam ranah pidana. Karena akta notaris adalah akta otentik, akta yang mempunyai pembuktian yang sempurna. Tidak perlu notaris yang dimintak keterangan. Kadang penyidik tidak banyak paham dengan ini. Sehingga selalu melibatkan notaris dalam pemeriksaan ketika ada sengketa,”katanya.

BACA JUGA  PPT-PA Sambut Kebijakan Walikota Pencabutan Perwako No. 40 - 41/2018 Tentang Retribusi Pasar 

Ditegaskannya, kesempurnaan tersebut seharusnya wajib untuk diyakini oleh penegak hukum dan Pengadilan karena akta otentik dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum yang dipercayai oleh Negara diberikan berdasarkan tugas kewenangan sesuai UU. Sama halnya seperti hakim dalam keputusan yang putusannya juga otentik berkekuatan hukum tetap (in-kracht van gewijsde).

Dengan itu, Muhammad Ishaq berharap ke depan, pemahaman aparat penegak hukum atas kewenangan notaris sesuai UUJN harus dipahami. Begitu juga dengan notaris juga harus hati-hati dalam mengeluarkan produk akta.

“Saya harap dengan pelatihan ini kita dapat memahami. Karena sejak saya menjabat Ketua Pengda INI Sumbar, cukup banyak notaris yang diperiksa penyidik. Alhamdulillah semuanya dapat diberikan pemahaman pada penyidik posisi notaris dalam produk aktanya,”pungkasnya.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Saksi Ahli: Harus Ada Hasil Audit Kerugian Negara

Pelatihan dan bimbingan yang digelar Pengda Paliko tersebut berlangsung sejak Sabtu (6/2/2021) di Kota Payakumbuh.(Bdr)

Comment