Peristiwa

Ombudsman Sumbar Sayangkan Sikap Gubernur Mahyeldi Enggan Terima Warga Pengunjuk Rasa dari Air Bangis

590
×

Ombudsman Sumbar Sayangkan Sikap Gubernur Mahyeldi Enggan Terima Warga Pengunjuk Rasa dari Air Bangis

Sebarkan artikel ini
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani.Ist

PADANG – Giliran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat angkat bicara. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyayangkan sikap Gubernur Mahyeldi yang enggan menemui warganya.

“Kami Menyayangkan sikap Mahyeldi, Gubernur Sumbar, yang terlihat enggan menemui rakyat sendiri yang datang jauh-jauh dari Ais Bangis guna menyampaikan aspirasi,”katanya dalam relis tertulis.

Seharusnya, katanya sebagai pelayan masyarakat, dengan pengamanan yang memadai, Gubernur menemui masyarakatnya itu.

Terlepas, apakah Gubernur akan mengabulkan aspirasi masyarakat, namun sebagai kepala daerah sudah seharusnya memperlihatkan sikap yang bijak dengan melayani dan menemui langsung masyarakatnya itu.

Gubernur, hanya tampak sekali secara tak terduga datang ke Masjid Raya Sumbar untuk sholat subuh.

Dan justru, memperlihat sikap yang terkesan emosional, saat ditemui masyarakat saat keluar dari masjid di pagi hari.

BACA JUGA  Wako Erman Safar Gelar Buka Bersama Untuk Meningkatkan Hubungan Baik Antar Organisasi

“Sikap semacam ini, kami duga telah memancing masyarakat yang membuat mereka terus bertahan,”ujarnya.

Karena secara langsung, tak dapat bertemu dengan Gubernur. Gubernur justru terlihat tak membesarkan hati rakyat dengan membujuknya untuk pulang ke Air Bangis.

Yefri menegaskan, kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat, membuat masyakarat justru dipulangkan secara paksa. Sayang sekali, upaya ini dicederai dengan tangisan masyarakat, dan ditahannya 17 orang masyarakat.

Ombudsman mempertanyakan penangkapan itu, karena yang ditangkap adalah wartawan, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan meliput peristiwa.

Demikian dengan juga advokat dan pendamping masyarakat, yang sejatinya sedang mengerjakan tugasnya sebagai pengacara dan aktivis sipil.

Apalagi, menangkap tokoh masyarakat, juga ditahan tidak dalam sedang demo. Justru sedang beristirahat di Masjid. Ombudsman meminta Kapolda memeriksa kembali perilaku dan prosedur aparatnya itu.

BACA JUGA  Curah Hujan Tinggi, 3 Kecamatan di Agam Dilanda Bencana

Jangan sampai, cara-cara polisi justru menyimpang dari tugas tugas mulianya; menegakkan hukum secara adil, melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

Adel Wahidi, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menambahkan bahwa pemerintah seharusnya lebih pandai dan cekatan dalam menangani masalah ini.

Ada nada-nada rasis juga dalam masalah ini. Tentu kita tidak ingin masalah ini, jadi masalah konflik horizontal. Pemerintah, bersama aparat harus memberikan jaminan rasa aman untuk mereka tetap bisa berdiam, mendapat akses/layanan ekonomi, pendidikan dan sosial di Air Bangis.

Ombudsman juga meminta Gubernur untuk memeriksa kembali, apakah benar tanah yang akan dijadikan lokasi PSN telah clean dan clear, seperti yang disebut Gubernur dalam surat pengusulan PSN itu ke Kemenko Maritim dan Investasi.

BACA JUGA  Pejabat Eselon II Pemko Padang Positif Covid-19, Total Positif di Sumbar 696 Orang

Ombudsman Sumbar akan melakukan Inisiatif Investigasi guna memeriksa dan berbagai dugaan Maladministrasi dan proses pengusulan PSN di Air Bangis, dan penangan demo di Kantor Gubernur dan pemulangan paksa masyarakat, serta penangkapan advokat, wartawan dan tokoh masyarakat.

Sikap tersebut dikelurkan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menanggapi aksi demo warga Air Bangis yang menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat, yang telah berlangsung selama 6 hari, yang berujung pada pemulangan paksa masyarakat dan ditahannya 17 orang oleh kepolisian, yang terdiri dari tokoh masyarakat, advokat/pendamping masyarakat dan wartawan.(Rel)

Comment