PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan patroli pengawasan rutin sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Patroli digelar di sejumlah warung, kafe, dan ruang publik di wilayah Kota Padang pada Rabu dini hari (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, bersama personel Satpol PP.
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan serta jam operasional warung dan kafe yang masih beraktivitas hingga larut malam. Petugas juga menyasar sejumlah ruang publik yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat.
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa perangkat sound system dan beberapa botol minuman beralkohol yang diduga dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga memeriksa identitas para pengunjung. Sejumlah warga yang tidak dapat menunjukkan identitas diri dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur.
Selain itu, patroli turut menyasar muda-mudi yang masih berkumpul di ruang publik hingga larut malam. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum.
Seluruh barang bukti beserta beberapa perempuan yang terjaring di lokasi kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan patroli rutin tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin patuh terhadap aturan.
“Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan,” ujar Chandra Eka Putra.
Ia menambahkan Satpol PP akan terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam setiap pelaksanaan patroli. Namun, setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Kami mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban demi kenyamanan bersama,” ujar Chandra Eka Putra. (Bdr)







