PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan program rehabilitasi terpadu bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus di MAN 3 Padang. Program tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, serta sejumlah lembaga mitra guna memastikan pemulihan anak berjalan secara menyeluruh.
Program itu tidak hanya mengedepankan proses hukum, tetapi juga perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, pembinaan karakter, hingga reintegrasi sosial. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat di Padang, Kamis (16/7).
Rapat dipimpin Mursalim. Kegiatan tersebut dihadiri Jim Berlian, Herlin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Satpol PP, BAZNAS, serta jajaran Kesbangpol.
Mursalim menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati. Namun, rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan masa depan anak juga harus berjalan bersamaan.
“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam,” tegasnya.
Dalam rapat itu, Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumatera Barat menyampaikan hasil pendalaman yang menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Hasil identifikasi menunjukkan peristiwa itu dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.
Jim Berlian menegaskan perlindungan harus diberikan kepada anak, keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial agar tidak muncul stigma yang menghambat proses pemulihan.
“Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum secara nasional,” ujarnya.
Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pendampingan meliputi rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.
Herlin mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang. Kegiatan meliputi asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, serta pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Kesbangpol Sumbar.
“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Herlin memastikan seluruh proses rehabilitasi berlangsung cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu memulihkan kondisi anak secara optimal, menjaga hak pendidikan, menghilangkan stigma, serta membantu anak kembali beradaptasi secara sehat di tengah masyarakat. (Bdr)







