HukumPeristiwa

Polda Sumbar Jerat Kabagops Solok Selatan dengan Pasal Pembunuhan Berencana

148
×

Polda Sumbar Jerat Kabagops Solok Selatan dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh tersangka AKP Dadang Iskandar di Mabes Polda Sumbar, Sabtu, (23/11/2024).ist

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan Kepala Bagian Operasional (Kabbagops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka pembunuhan berencana.

AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Dwi Sulystiawan, dalam konferensi pers di Padang, Sabtu (23/11/2024).

Ia didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Andry Kurniawan.

Dwi menambahkan, dengan pasal tersebut, AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga korban meninggal dunia, menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.

Baca Juga:  Diduga Pasukan Data, KPU Padang Tindaklanjuti Laporan DCS Jupri

Andri menjelaskan bahwa penetapan pasal pembunuhan berencana dilakukan setelah pihak penyidik memeriksa kronologi kejadian dan keterangan saksi-saksi.

Salah satu bukti yang menguatkan adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka saat mendatangi kantor Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11).

“Pelaku membawa dua magazine berisi 15 butir dan 16 butir peluru, ditambah lagi 11 butir peluru yang disimpan di kantong celananya,” ungkap Andri. Menurutnya, jumlah peluru yang cukup banyak itu menunjukkan bahwa tersangka sudah mempersiapkan aksi tersebut sejak awal.

Selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan kasus ini secara mendalam.

Baca Juga:  Erman Safar Minta BPBD Bukittinggi Ikut Terlibat dengan Tim Evakuasi Agam

Tersangka, yang kini berstatus sebagai tahanan, menjalani penahanan di sel Polda Sumbar dan diperiksa dengan didampingi pengacara pribadi.

Mengenai motif pembunuhan, Dwi mengungkapkan bahwa peristiwa itu dipicu oleh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh korban terhadap sopir truk yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Solok Selatan.

Setelah penangkapan tersebut, AKP Dadang Iskandar mendatangi korban untuk meminta agar sopir dilepaskan. Namun, karena permintaannya ditolak, tersangka menembak kepala korban hingga tewas.(Bdr)