Hukum

Kajari Padang ikut Tindaklanjuti, Pembongkaran Bangunan Rumah Singgah Singgah Soekarno Berbuntut Panjang

854
×

Kajari Padang ikut Tindaklanjuti, Pembongkaran Bangunan Rumah Singgah Singgah Soekarno Berbuntut Panjang

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.IST

PADANG – Polemik pembongkaran bangunan rumah singgah Bung Karno di Kota Padang berbuntut panjang. Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal menindaklanjuti.

“Kami mendapat laporan ada dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut. Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Surat Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” ucap Kasi Intel Kejari Padang Afliandi, Rabu, (22/2/2023).

Afliandi mempertanyakan kenapa Pemerintah Kota (Pemko) Padang kecolongan, sehingga Dinas PUPR Padang bisa mengeluarkan KRK. Apalagi bangunan tersebut tersebut telah masuk cagar budaya.

Hal ini sesuai surat dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 dan telah ada Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

“Ini sangat janggal, Pemko Padang tidak mengetahui bangunan tersebut telah ditetapkan cagar budaya. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” tegasnya.

Baca Juga:  Fauzan Haviz Bertekad Perjuangkan Hak Demi Harga Diri

Sebelumnya, diberitakan, Pemilik Lahan dan Bangunan Rumah Singgah Bung Karno yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Padang tersebut, Suwinto Sadikin mengungkapkan, bangunan tersebut telah diruntuhkan sejak tiga minggu lalu.

Namun, Suwinto menegaskan, dirinya kerja ada dasarnya. Karena dirinya sudah meminta advice planning atau KRK dari Pemko Padang melalui Dinas PUPR Kota Padang.

Hasil dari KRK tersebut, Pemko Padang menyatakan di lokasi ini bisa dibangun untuk restoran. “Dengan keluarnya KRK dari Pemko Padang ini, kami lakukan. Karena kami sudah berminat membangun restoran di sini,” terangnya.

Suwinto mengakui, dirinya sama sekali tidak tahu bangunan miliknya tersebut masuk cagar budaya. Dirinya menyebutkan tanah dan bangunan tersebut dibelinya dari orang lain bernama Andreas Sofiandi tahun 2017 silam.

“Karena waktu itu sebelum Covid-19 tidak ada yang berminat. Setelah menunggu emas pasar, setelah Covid reda ada yang berminat bangun restoran, baru kami kerjasama. Kami tidak tahu ini cagar budaya. karena Pemko Padang sudah keluarkan KRK melalui Dinas PUPR,” terangnya.

Baca Juga:  PPT-PA Sambut Kebijakan Walikota Pencabutan Perwako No. 40 - 41/2018 Tentang Retribusi Pasar 

Suwinto mengungkapkan, dengan membangun restoran nanti, tidak hanya bermanfaat untuk penghasilan dirinya, tapi juga akan membuka lapangan kerja dan akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Padang.

Namun, dengan munculnya masalah terkait cagar budaya ini, tambah Suwinto, dirinya akan berkordinasi dengan Pemko Padang. “Kita kordinasikan lagi dengan Pemko Padang. Apa rencana pembangunan restoran ini berjalan atau tidak. Kami menunggu, tapi sebaiknya dibangun kembali replika bangunan lamanya, sehingga masalah ini cepat selesai,” harapnya.

Diketahui, bangunan di Jalan Ahmad Yani nomor 12 tersebut memiliki nilai sejarah. Pada bulan Maret tahun 1942 pernah dipakai sebagai tempat tinggal Soekarno.

Saat itu, Belanda takut Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Belanda berencana memindahkan Soekarno dari Bengkulu ke luar negeri. Ketika akan diberangkatkan ternyata kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak.

Pemerintah Belanda memerintahkan Soekarno dibawa ke Padang dan tinggal dibangunan tersebut.(Bdr)