Hukum

Kajari Padang ikut Tindaklanjuti, Pembongkaran Bangunan Rumah Singgah Singgah Soekarno Berbuntut Panjang

286
×

Kajari Padang ikut Tindaklanjuti, Pembongkaran Bangunan Rumah Singgah Singgah Soekarno Berbuntut Panjang

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Padang Afliandi.IST

PADANG – Polemik pembongkaran bangunan rumah singgah Bung Karno di Kota Padang berbuntut panjang. Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal menindaklanjuti.

“Kami mendapat laporan ada dugaan indikasi kongkalingkong dalam pembongkaran bangunan tersebut. Sebagai indikasi awal, Dinas PUPR Padang malah mengeluarkan Surat Kerangka Rencana Kerja (KRK), sehingga pemilik rumah dengan leluasa membongkar bangunan,” ucap Kasi Intel Kejari Padang Afliandi, Rabu, (22/2/2023).

Afliandi mempertanyakan kenapa Pemerintah Kota (Pemko) Padang kecolongan, sehingga Dinas PUPR Padang bisa mengeluarkan KRK. Apalagi bangunan tersebut tersebut telah masuk cagar budaya.

Hal ini sesuai surat dengan nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007 dan telah ada Surat Keputusan (SK) Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

BACA JUGA  Dari Rakor BNNP dan Artipena, Kampus jadi Target Peredaran Gelap Narkoba

“Ini sangat janggal, Pemko Padang tidak mengetahui bangunan tersebut telah ditetapkan cagar budaya. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan, Pemilik Lahan dan Bangunan Rumah Singgah Bung Karno yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Padang tersebut, Suwinto Sadikin mengungkapkan, bangunan tersebut telah diruntuhkan sejak tiga minggu lalu.

Namun, Suwinto menegaskan, dirinya kerja ada dasarnya. Karena dirinya sudah meminta advice planning atau KRK dari Pemko Padang melalui Dinas PUPR Kota Padang.

Hasil dari KRK tersebut, Pemko Padang menyatakan di lokasi ini bisa dibangun untuk restoran. “Dengan keluarnya KRK dari Pemko Padang ini, kami lakukan. Karena kami sudah berminat membangun restoran di sini,” terangnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumbar Keluarkan Maklumat Larangan Kanalpot Brong

Suwinto mengakui, dirinya sama sekali tidak tahu bangunan miliknya tersebut masuk cagar budaya. Dirinya menyebutkan tanah dan bangunan tersebut dibelinya dari orang lain bernama Andreas Sofiandi tahun 2017 silam.

“Karena waktu itu sebelum Covid-19 tidak ada yang berminat. Setelah menunggu emas pasar, setelah Covid reda ada yang berminat bangun restoran, baru kami kerjasama. Kami tidak tahu ini cagar budaya. karena Pemko Padang sudah keluarkan KRK melalui Dinas PUPR,” terangnya.

Comment