PADANG- Sempat kesulitan untuk dihubungi, akhirnya Wali Kota Padang, Hendri Septa mau bicara terkait polemik pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno di Jalan A Yani nomor 12 Kota Padang.
Putra Anggota DPR RI, Asli Chaidir tersebut mengaku dirinya tidak ingin berpolemik tentang pembongkaran tersebut. Pemko Padang menurutnya, pada dasarnya tidak mengizinkan rumah itu dirobohkan.
“Mereka yang merobohkan rumah itu sendiri, sewaktu kita tidak berada di tempat,” ujar Hendri Septa saat ditemui awak media di SMK 2 Padang, Rabu (22/2/2023)
Diungkapkannya, pihaknya sudah memanggil pemilik rumah, dan pemilik rumah sudah meminta maaf dan berjanji akan membangun.
“Di dalam Undang-Undang (UU) telah ada aturannya. Jadi kita tidak usah ribut-ribut, untuk apa ribut-ribut,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai UU untuk cagar budaya ini, kalau memang rumah cagar budaya akan dibangun lagi. “Ya boleh dibangun lagi kalau ada niat. Kalau menurut data dari 1998 sudah ada, tetapi tidak ada tandanya. Tapi kita tidak ada salah menyalahi, ya sudahlah,” lanjutnya.
“Kita akan membangun sama seperti sebelumnya, ini sudah dapat arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendkbudristek). Alhamdulillah kita sudah ada kesepakatan, sudah kita bangun sajalah,” sambungnya.
Hendri Septa menambahkan, banyak cagar budaya yang dijadikan rumah makan atau restoran. Hal itu menurutnya boleh saja. Asalkan tetap disampaikan kepada masyarakat bahwa ini adalah rumah cagar budaya.
“Jadi kita tidak perlu heboh-heboh tidak jelas. Ini rumah pribadi, tapi mereka pemilik bersedia membangun kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan, Pemilik Lahan dan Bangunan Rumah Singgah Bung Karno, Suwinto Sadikin mengungkapkan, bangunan tersebut telah diruntuhkan sejak tiga minggu lalu.
Namun, Suwinto menegaskan, dirinya kerja ada dasarnya. Karena dirinya sudah meminta advice planning atau Keterangan Rencana Kota (KRK) dari Pemko Padang melalui Dinas PUPR Kota Padang.
Hasil dari KRK tersebut, Pemko Padang menyatakan di lokasi ini bisa dibangun untuk restoran. “Dengan keluarnya KRK dari Pemko Padang ini, kami lakukan. Karena kami sudah berminat membangun restoran di sini,” terangnya.
Suwinto mengakui, dirinya sama sekali tidak tahu bangunan miliknya tersebut masuk cagar budaya. Dirinya menyebutkan tanah dan bangunan tersebut dibelinya dari orang lain bernama Andreas Sofiandi tahun 2017 silam. Menurutnya, rumah tersebut dibeli karena sebelum Covid-19 tidak ada yang berminat.
“Setelah menunggu emas pasar dan Covid-19 reda ada yang berminat untuk bangun restoran, baru kami kerjasama. Kami tidak tahu ini cagar budaya. karena Pemko Padang sudah keluarkan KRK melalui Dinas PUPR,” terangnya.
Suwinto mengungkapkan, dengan membangun restoran nanti, tidak hanya bermanfaat untuk penghasilan dirinya, tapi juga akan membuka lapangan kerja dan akan menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Padang.
Namun, dengan munculnya masalah terkait cagar budaya ini, tambah Suwinto, dirinya akan berkordinasi dengan Pemko Padang. “Kita kordinasikan lagi dengan Pemko Padang. Apa rencana pembangunan restoran ini berjalan atau tidak. Kami menunggu, tapi sebaiknya dibangun kembali replika bangunan lamanya, sehingga masalah ini cepat selesai,” harapnya.(bdr)







