PADANG-Sekitar 110 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se Indonesia dengan jumlah anggota mencapai 70 ribu orang ditambah anggota keluarganya, ancam aksi mogok nasional. Hal ini disebabkan adanya wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi Kemenhub dan Kemenaker tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan.
Jika pemerintah memaksakan pencabutan itu, mereka mengancam bakal melakukan aksi mogok nasional, termasuk TKBM Koperbam Telukbayur yang merupakan urat nadi perekonomian Sumbar di Pelabuhan Telukbayur.
“Kami masih menunggu perintah dari pusat. Apakah bulan ini tetap dipaksakan atau tidak. Kami masih menunggu,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, saat memipin rapat didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z, Ketua BP Paiman dengan anggota Sandi Ardi Wai dan Samuri kepda media ini, Kamis (29/12).
Namun, jika dipaksakan maka bakal terjadi mogok nasional yang berakibat. Arus tarnsportasi barang di pelabuhan di seluruh Indonesia akan lumpuh total. “Bayangkan itu yang akan terjadi,” sebut Chandra.
Chandra yang dipercaya sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia ini mengaku, wacana ini muncul secara tiba tiba yang dilambungkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, agar terjadi gaduh di palabuhan yang selama ini tertata dengan baik.
“Dengan alasan jam kerja yang terbuang, biaya kerja yang tinggi dan monopoli, semuanya tak masuk akal,” tegas Chandra.
Selama ini, sebut Chandra yang juga dipercaya sebagai Koordinator SDM Wilayah Sumatera oleh Inkop ini, apa yang diapungkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab tidak pernah terjadi di kawasan TKBM Koperbam Telukbayur. Jam kerja yang terbuang seperti yang mereka lambungkan, kami selalu melaksanakan aktivitas dengan cepat sesuai aturan yang berlaku. Anggota memiliki registrasi lengkap, kelengkapan kerja dan jebolan diklat. “Alhamdullilah hingga kini tak ada complain dari pemilik barang,” jelas Chandra.
Selain itu, sebut Chandra, biaya kerja yang tinggi. Biaya itu sesuai kesepakatan bersama dengan pihak APBMI, pemilik barang dan koperasi. “Untuk monopoli kami bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah dihjelaskan dalam Pasal 50 huruf (i) Undang Undang No.5 tahun 1989 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelas Chandra
Sebelumnya Chandra, ikut dalam Rakornisus Inkop pekan lalu juga membicarakan hal ini. Dalam rapat dengan Ketua Inkop Mohamad Nasir, menolak dengan keras wanacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang merupaka roh TKBM itu.
Kami melakukan konsolidasi terkait penolakan direvisinya SKB tersebut dan akan diganti dengan Perpres. Menurutnya, Perpres itu menghilangkan posisi TKBM yang selama ini sudah melakukan kegiatan bongkar muat di lingkungan pelabuhan.
“Terkait konsolidasi tersebut adalah menolak pencabutan SKB dirjen tersebut dan memohon kepada pemerintah terkait dalam hal ini yang dipimpin sarana SPK jika artinya SKB tersebut ditingkatkan menjadi perpres kami pada prinsipnya sangat mendukung dengan program pemerintah tersebut. Tapi kami pelaku di lapangan sangat mengharap dengan hormat agar dilibatkan, diajak duduk diskusi bagaimana dengan persentase regulasi tersebut yang akan ditingkatkan menjadi perpres,” sebut Chandra. (*/drd)
Comment