Hukum

Dua Tersangka Korupsi Ganti Rugi Ganti Rugi Lahan Tol Padang- Pekanbaru Ajukan Praperadilan

384
×

Dua Tersangka Korupsi Ganti Rugi Ganti Rugi Lahan Tol Padang- Pekanbaru Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perdana pra Peradilan pemohon dua tersangka J dan RN dugaan Kasus Korusi Ganti Rugi Ganti Rugi Lahan Tol Padang- Pekanbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ( PN) Padang, Rabu (29/12).Ist

ADANG – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Padang- Sicincin, yakni dua RN dan J mengajukan pra Peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri ( PN) Padang, Rabu (29/12).

Kedua pemohon tersebut yang juga merupakan Pegawai BPN Sumbar melalui kuasa hukumnya Syahril, Jufri, Fauzan Zakir dan Ade Gustari pada sidang perdana Praperadilan menyebutkan, alasan-alasan dan dasar hukum permohonan Praperadilan bahwa berdasarkan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2012 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kemen PUPR) Direktorat Jendral Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan bahwa jalan Tol Padang- Pekanbaru Sta 4+200 s/d 36+600 diharapkan dapat mendukung perkembangan wilayah Sumbar dan pertumbuhan ekonomi nasiona serta meningkatkan kehidupan masyarakat sekitar.

Selanjutnya, Syahril menjelaskan para pemohon, oleh termohon ( Kejati Sumbar) melalui surat nomor Rm 571/L3/FD. T/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol di lahan taman keanekaragaman hayati ( Kehati)/ ibukota Padang Pariaman ( IKK) milik pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang menyebutkan pemohon sebagai tersangka.

BACA JUGA  Mantan Ketua KONI Padang Mangkir, Dua Tersangka Kasus Hibah Ditahan

” Dengan menyebutkan pemohon J dan RN sebagai tersangka tanpa menyebutkan pasal berapa dari UU pemberantasan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya dan terhomon pada tanggal 21 Oktober 2021 menerbitkan surat penetapan tersangka ( Pidsus) nomor: Tap -10/1.3/Fd.1./10/2021 tanggal 2021 tidak diberitahukan kepada pemohon. Hal demikian adalah cacat formil dalam proses penegakan hukum pidan, karena harus dilakukan secara sistem matis sebagaimana dikenal dengan istilah crimial justice system,” katanya.

Selain itu, kata Syahril termohon ( Kejati Sumbar) melakukan menetapkan status tersangka kepada pemohon ( J dan RN) tidak sah dan disampinh itu, termohon tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai mana dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KHUP.

BACA JUGA  BPTD Wilayah III Sumbar Nomor 2 Nasional Rampungkan Kasus Odol

” Dalam hal ini ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru dicari atau dikumpulkan bukti-bukti yang berkait dengan peristiwa pidana yang dilakukan oleh termohon, dalam perkara yang disangkakan kepada para pemohon melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Ia menegaskan, maka dalam kongsekuensi yuridis dalam penyidikan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon ( Kejati Sumbar) haruslah terlebih dahulu dilakukan audit dari BPK RI yang menyatakan ada kerugian negara.

” Faktanya termohon ( Kejati Sumbar) tidak memiliki bukti tentang kerugian negara sebagaimana syarat yang dikehendaki delik pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. BPK merupakan badan yang mempunyai otoritas yang berwewenang untuk menyatakan adanya kerugian negara/ daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 6 dan pasal 14, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara. Termohon tidak menyebutkan nilai pasti kerugian negara kedua pemohon,”terangnya.

Pada sisi lain , kata Syahril dalam peraturan Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah yang salah satu isi pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik tanah sebagai penerima ganti rugi adalah, apabila di kemudian hari ternyata ada pihak-pihak lain yang mempunyai/memiliki hak atas tanah tersebut, pihaknya bersedia menanggung segala akibat dari penyerahan tanah/pelepasan hak.

BACA JUGA  Kajari Padang ikut Tindaklanjuti, Pembongkaran Bangunan Rumah Singgah Singgah Soekarno Berbuntut Panjang

“Klien kami selaku Ketua Satgas A dan B adalah dalam kapasitas pelaksana hukum administrasi, sedangkan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut adalah dua hal yang berbeda,” tandas Syahril.

Setelah mendengarkan gugatan dari pemohon melalui kuasa hukumnya, sidang praperadilan dilanjutkan besok ( Hari ini red) dengan agenda pembacaan pembelaan termohon dari Kejati Sumbar yang diwakili Jaksa Eka dan kawan-kawan.

“Sidang dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan dari termohon,” kata hakim Rinaldi Triandoko.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumbar telah menetapkan 13 orang tersangka dan melakukan penahanan, terkait ganti rugi lahan pembangunan jalan tol yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.(Bdr)

Comment