Peristiwa

Tak Patuhi Perintah Wako, Sekdako Padang Amasrul Dinonaktifkan

286
×

Tak Patuhi Perintah Wako, Sekdako Padang Amasrul Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini
PADANG  – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Amasrul dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
“Saya di nonaktifkan sementara pada hari ini,” ujar Amasrul, Selasa (3/8/2021).

Dijelaskannya, penonaktifkan sementara oleh Walikota ini merupakan bagian dari  pemeriksaan, karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Saya dinilai melanggar PP itu karena tidak mau menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang,” katanya.

Amasrul tidak menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” ungkapnya.

BACA JUGA  Akhirnya Ketua DPC Demokrat Bukittinggi Minta Maaf kepada Wartawan

Oleh karena itu, dirinya tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang.

“Kita hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali berpandangan lain,” jelas Amasrul.(*/Bdr)

Comment