Dijelaskannya, penonaktifkan sementara oleh Walikota ini merupakan bagian dari pemeriksaan, karena diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya dinilai melanggar PP itu karena tidak mau menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang,” katanya.
Amasrul tidak menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Saya disebut tidak menuruti perintah. Kita kan tidak mau juga mengikuti perintah yang salah. Menandatangani petikan SK yang mernurut saya melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 karena tidak ada dulu rekomendasi dari KASN,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya tidak mau menandatangi SK tersebut. Meski demikian, dirinya malah disebut tidak menuruti perintah Wali Kota Padang.
“Kita hanya mau membantu untuk meluruskan aturan. Tapi, Pak Wali berpandangan lain,” jelas Amasrul.(*/Bdr)
Comment