Politik

Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Limapuluh Kota Layangkan 6 Peringatan Tertulis pada Paslon 

229
×

Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Limapuluh Kota Layangkan 6 Peringatan Tertulis pada Paslon 

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA- Selama masa kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota yang dimulai sejak 26 September lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Limapuluh Kota dan jajarannya telah mengeluarkan sebanyak enam peringatan tertulis terhadap calon yang melakukan pelanggaran aturan kampanye.

Di antaranya, kampanye di luar ruangan, jumlah peserta kampanye melebihi kapasitas maksimal 50 orang dan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan kampanye.

Untuk enam peringatan tertulis tersebut, satu dikeluarkan langsung Bawaslu Limapuluh Kota, satu dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bukit Barisan dan empat lainnya dikeluarkan Panwaslu Kecamatan Mungka.

BACA JUGA  Jelang Pileg 2024, Ninik Mamak Bajinih Pauh IX Sepakat Dukung Evi Yandri

Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata menyebutkan, peringatan tertulis diberikan terhadap pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 / 2020.

“Jadi Bawaslu dan jajarannya, termasuk Panwaslu Kecamatan memiliki wewenang mengeluarkan surat peringatan tertulis untuk calon yang berkampanye tanpa memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Apabila 60 menit setelah surat peringatan tertulis dikeluarkan dan calon tetap tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka kegiatan kampanye akan dibubarkan Bawaslu bersama pihak kepolisian,” kata Ismed pada kegiatan rapat kerja tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, Rabu (28/10).

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Mungka Yudianto menyebutkan, pihaknya mengeluarkan empat surat peringatan tertulis karena kampanye yang dilakukan calon tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan jumlah peserta serta tim kampanye melebihi 50 orang yang menjadi jumlah maksimal kegiatan kampanye tatap muka.

BACA JUGA  Selamat Anak Nagari Pauh IX dalam Menjalankan Tugas Kedewannya Periode  2019 - 2024

“Untuk empat kegiatan kampanye yang kami berikan surat peringatan tertulis itu, semuanya menyelesaikan kegiatan sebelum 60 menit,” jelas Yudi didampingi Anggota Panwaslu Mungka, Reni Deswita Sari.

Comment