TANAHDATAR — Seorang pengedar narkoba jenis Sabu ditangkap Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar saat menunggu pembeli di sebuah warung di Nagari Parambahan, Kecamatan Limo Kaum, Kamis (1/10/2020).
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Jumat (2/10/2020) di Batusangkar menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat seorang tersangka berinisial RH (44 tahun) berhasil ditangkap.
Kapolres menyebutkan, tersangka sudah menjadi target operasi (TO), karena sering pesta narkoba di daerah tersebut.
Saat digeledah, polisi menemukan di lantai dekat pelaku duduk satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama menyampaikan selain Narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai.
Yaddi menyebutkan, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanahdatar guna proses penyidikan selanjutnya. RH dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 – 20 tahun. (fik/amr)
Komentar