Hukum

KPK Sebut Surat Meminta Sumbangan Gubernur Mahyeldi masuk Gratifikasi

141
×

KPK Sebut Surat Meminta Sumbangan Gubernur Mahyeldi masuk Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai surat meminta sumbangan Gubernur Mahyeldi adalah gratifikasi. Untuk itu perbuatan itu jangan dilanjutkan lagi.

Penilaian itu disampaikan pelaksana tugas (PLT) juru bicara KPK Ipi Maryati dalam program Top News di Metro TV, Senin 23 Agustus 2021 lalu.

Dikatakannya, Mahyeldi diminta jangan memberi atau menerima sumbangan dalam bentuk apapun.

Karena tindakan itu bertentangan dengan peraturan atau kode etik pejabat publik serta berisiko sanksi pidana.

“Permintaan sumbangan, hadiah, ataupun dengan sebutan lain oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk kepentingan pribadi baik individu maupun kelompok itu merupakan pelanggaran gratifikasi yang harus ditindak tegas,” ujarnya.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Sumbar dan Bapenda Gelar Razia Pajak, Puluhan Kendaraan Terjaring

Disebutkannya, KPK sudah menegur Gubernur Mahyeldi. Karena meminta sumbangan penerbitan buku kepada perusahaan dan kampus.

KPK akan menindak hal ini jika sumbangan terus dilanjutkan karena termasuk gratifikasi.

Tindakan gratifikasi ini tercium KPK ketika diketahui 5 orang non-pegawai memanfaatkan surat asli yang ditandatangani gubernur untuk meminta uang kepada beberapa perusahaan dan kampus.

Permintaan uang ini terkait dengan penerbitan buku profit dan potensi Sumbar.

Pegawai tersebut diduga sudah menerima uang sekitar Rp170 juta.

Lembaga Anti Rasuah sebelumnya sudah mengingatkan Mahyeldi tentang penerimaan gratifikasi melalui surat edaran KPK tentang pengendalian gratifikasi yang diberikan sejak awal menjabat.(*/Bdr)

Comment