PADANG – Kementrian Perhubungan mendorong pemerintah daerah untuk mendukung menjadikan sepeda transportasi masyarakat. Untuk itu, pemerintah harus mampu menyediakan fasilitas untuk pesepeda.
Dorongan itu sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dengan itu, selain harus menyediakan fasilitas jalan khusus, pemerintah daerah juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas pendukung bagi pesepeda.
Hal itu ditegaskan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana pada puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2020 di Grand Hotel Inna Muara Padang, Rabu (30/9/2020).
Dukungan Kementrian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permenhub 59/2020, BPTD Wilayah III Sumbar menyediakan tempat parkir khusus sepeda di Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang. Ada dua unit tempat parkir yang disediakan.
“Ini adalah dukungan pertama untuk pesepada di sumbar,”sebut Deny.
Untuk itu, Deny berharap kabupaten/kota untuk ikut menyediakan fasilitas bagi pesepeda di daerah masing-masing. Setidaknya juga ada dukungan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang ada di daerah.
“Kami harap pemerintah daerah kabupaten/kota dan dana CSR agar juga bisa menyediakan fasilitas bagi pesepeda, seperti tempat prkir ini,”sebutnya.
Diakui Deny, pihaknya saat ini terus berupaya untuk mensosialisasikan Permenhub Nomor 59/2020. Karena saat ini kegiatan pesepeda makin digandrungi setelah pandemi covid-19. Untuk itu diperlukan regulasi mengatur pesepeda di jalan.(Bdr)
Comment