Hukum

Aturan Bersepeda, Permenhub No 59/2020 Perlu Dukungan Pemda

156
×

Aturan Bersepeda, Permenhub No 59/2020 Perlu Dukungan Pemda

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa, (29/9) di Grand Inna Hotel.Ist

PADANG – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengatur banyak hal bersepeda di jalan raya. Peraturan tersebut memang tidak memuat sanksi.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Ahmad Yani, ATD, MT mengungkapkan, di dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan bagaimana aturan kecepatan bersepeda, dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan. Meski begitu regulasi yang sudah berlaku tersebut tidak memuat sanksi bagi pesepeda.

“Pelanggaran tersebut, ya contohnya seperti yang sempat viral, pesepeda masuk tol berlawanan arah, beberapa waktu lalu. Intinya yang diatur permenhub bagi masyarakat pesepeda, mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang membahayakan,” ungkap Ahmad Yani, saat jadi pembicara web seminar (webinar) Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa, (29/9) di Grand Inna Hotel, Padang.

BACA JUGA  Polda Sumbar Kerahkan 664 Personel pada Operasi Lilin Singgalang 2021

Melalui kegiatan webinar bertema “Gantungkan Motormu, Kayuh Sepedamu” Ahmad Yani juga menegaskan permenhub juga mengatur pesepeda yang bersepeda berombongan. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan tersenggol kendaraan lain.

Melalui permenhub ini, menurut Ahmad Yani, juga diatur di penyediaan sarana dan prasarana pesepeda. Seperti jalur khusus, marka, rambu dan tempat parkir sepeda. Khusus tempat parkir sepeda, bisa di dekat halte, stasiun, gedung perkantoran, sekolah, kampus dan tempat ibadah.

Ahmad Yani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota, diminta menyiapkan empat kriteria sarana dan prasarana pesepeda sesuai permenhub tersebut.

“Untuk penyediaan empat sarana dan prasarana tersebut, kita siap jika pemerintah provinsi dan kabupaten kota ingin mengkonsultasikan,” ungkap Ahmad Yani.

BACA JUGA  Komit dalam Mencegah Korupsi, Wako Riza Falepi Diundang  KPK-RI

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi yang juga jadi narasumber mengatakan, tahun 2019 lalu, ada 480 korban kecelakaan yang meninggal di jalan. Artinya ada, dua nyawa melayang di jalan setiap harinya. Jumlah ini jauh lebih banyak ari kematian akibat Covid-19.

Comment