PADANG- Pemprov Sumbar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang telah disahkan bersama DPRD Sumbar. Dalam perda itu jika ada non perorangan yang melaksanakan kegiatan melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi.
Sanksi yang ada, mulai dari adiminitrasi, denda hingga kurungan. Penerapan sanksi memang tidak serta merta, namun dilakukan secara bertingkat. Jika sudah diperingatkan secara administrasi, masih melanggara baru dilanjutka dengan sanksi denda dan kurungan.
Bahkan, khusus bagi pelanggar non pemerintah, ada yang melaksanakan kegiatan, tapi melanggar protokol kesehatan covid-19, maka penanggungjawab pelaksananya bisa dikenakan sanksi.
Hal itu ditegakan Gubernur Irwan Prayitno pada sosialisasi Perda AKB, Senin (14/9/2020) di Danau Cimpago, Kota Padang.
Dikatakannya, pelaksanaan penegakan hukum Perda AKB itu nantinya tetap dilakukan oleh Polisi, dituntut oleh Kejaksaan kemudian diputus oleh Hakim. Jika proses peradilan sudah berjalan, maka sanksi dapat dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahn.
Sejalan dengan provinsi, kabupaten/kota juga membentuk tim penegakan hukum penerapan Perda AKB. Maka pelanggaran yang terjadi di kabupaten/kota juga diputuskan di kabupaten/kota secara langsung.
“Nanti tim yang akan memutuskan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar. Tim yang memutuskan, misalnya kafe, yang punya bisa dikenakan sanksi denda berapa nilainya,”ulasnya.
Menurutnya, bagi sanksi itu berlaku bagi siapa saja. Perorangan maupun nonperorangan/lembaga. Seperti, Kepala SKPD, Bupati/walikota, pesta nikah, kafe, restoran, hotel, acara olahraga penyelenggara kegiatan dapat dikenakan sanksi.
“Termasuk tadi, calon-calon yang melaksanakan di luar protokol kesehatan. Jika sesuai dengan protokol kesehatan boleh. Seperti hotel, jika isinya yang separoh, maka tetap boleh dilaksanakan,”ungkapnya.
Dalam sosialisasi itu Irwan juga membagikan satu juta masker, secara simbolis. Pembagian masker mendukung penerapan Perda AKB tersebut guna mengingatkan ada unsur sanksi denda dan kurungan.
“Pemprov Sumbar sudah menetapkan Perda ada sanksi administrasi dan pidana bagi yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Salah satu protokol kesehatan harus pakai masker. Untuk itu kita bagikan masker hari ini,”sebut Gubernur Irwan Prayitno membagikan masker bagi masyarakat di Danau Cimpago.
Dikatakannya, pembagian masker juga menyampaikan pesan agar keluar rumah harus memakai masker. Kalau tidak pakai masker, ada sanksi perda menunggu. Tidak hanya sanksi administrasi tapi juga kurungan dan denda.
Saat ini Perda tersebut sedang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri. Sementara untuk sosialisasi diberikan waktu selama 1 minggu, terhitung telah ditetapkan. Untuk itu kabupaten/kota diharapkan juga dapat mensosialisasikan Perda tersebut.
Jika nanti, Perda sudah berlaku, maka akan dilaksanakan oleh tim penegakan hukum. Tim itu dibentuk pemerintah daerah yang terdapat unsur, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP dibantu TNI.
“Beberapa hari lagi akan selesai di Kemendagri. Walaupun masih di Kemendagri, kita tetap lakukan sosialisasi. Agar banyak waktu memberikan waktu bagi masyarakat memberitahukan mengenali dan mengetahui ada sanksi pidana di Sumbar,”papar Irwan.
Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar, Erman Rahman menyebutkan Pemprov Sumbar membagikan satu juta masker guna mendukung penerapan Perda AKB. Pembagiannya, selain langsung dilakukan di Danau Cimpago, nantinya didistribusikan pada kabupaten/kota.
“Kalau di sini (Danau Cimpago), kita membagikan sebanyak 15 ribu masker, untuk handsanitizer sebanyak 10 ribu. Ini adalah mengawali pembagiannya, nanti untuk kabupaten kota dilakukan dengan pengiriman,”ujarnya. (Bdr)
Comment